Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

OJK Segera Terbitkan Pedoman Pinjam Meminjam Di Fintech

8 Perusahaan Startup Ngaku Sudah Gelontorkan Kredit Rp 1 Triliun
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setidaknya ada sekitar 22 pe­rusahaan industri financial tech­nology (fintech) yang mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini penyebaran pinjaman dari pelaku fintech masih terpusat di Pulau Jawa dan sekitarnya. Regulator pun memakluminya demi memitigasi risiko.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengata­kan, dari jumlah 22 perusahaan tersebut, delapan di antaranya melapor telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1 triliun. Sementara, jumlah nasabah yang menerima pinjaman telah menembus angka 200 ribu orang.

"OJK sendiri juga terus beru­saha mengembangkan jangkauan penyebaran pinjam meminjam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bahkan hingga ke daerah-daerah pelosok agar semakin terasa manfaatnya," ucap Hendrikus di acara diskusi fintech di Jakarta, kemarin.


Ia melanjutkan, hingga saat ini telah ada 30 pelaku fintech yang sudah masuk dalam daftar tunggu perizinan. Lalu, terdapat 10 pelaku fintech yang ingin audiensi dengan OJK.

Ke depan, lanjut Hendrikus, OJK akan terus gencar melaku­kan sosialisasi dengan pelaku fintech terkait rencana pener­bitan surat edaran pedoman kontrak pinjam meminjam.

Hendrikus mengingatkan, secara umum, setiap penyeleng­gara fintech peer to peer lending (pinjam meminjam) di tanah air sudah memiliki teknologi Electronic Know Your Customer (KYC) yang sederhana.

Namun demikian, perlu dipa­hami bahwa sesuai dengan ke­tentuan yang ada, maka seluruh pengguna platform fintech lend­ing harus merupakan nasabah perbankan. Sebab, seluruh ak­tivitas fintech lending Indonesia diwajibkan berada dalam sistem perbankan nasional.

"Kami akan sesegera mungkin terbitkan, sejauh ini kami su­dah diskusikan dengan pelaku. Karena tujuan terbitkan surat edaran ini sebetulnya agar me­mastikan semua pelaku fin­tech dalam mengatur risikonya memiliki standar minimal yang seragam," kata Hendrikus.

Dengan begitu, katanya, hal ini akan mempermudah regula­tor dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja fintech. Untuk merealisasikan proses KYC ini, pelaku fintech tak perlu memper­siapkan infrastrukturnya. Hanya saja, menurut Hendrikus proses ini akan berkolaborasi dengan startup yang telah terhubung dengan pelaku fintech.

Salah satu perusahaan fintech yang telah mengantongi izin OJK adalah Danamas. Danamas melayani peminjaman kepada pengusaha mikro dengan skema peer to peer, di mana Danamas menjadi mediator yang mem­pertemukan antara pemodal dan peminjam secara online.

Menurut Pesiden Direktur Da­namas Hadi Liharjan, Danamas berfokus membantu pengusaha-pengusaha mikro yang tidak mendapatkan pinjaman.

"Kami berupaya membantu UMKM, di mana Danamas tidak boleh menjamin peminjam untuk membayar. Melainkan Danamas harus menampilkan bahwa apabila usaha dari peminjam ini mengalami kesala­han setelah meminjam, mereka tidak perlu membayar kepada pemodal karena pemodal terse­but sudah mendapatkan asuransi sebesar 70 persen dari uangnya sendiri," ucapnya.

Sebelumnya untuk menjadi pemodal di Danamas, diperlu­kannya terlebih dahulu modal­nya untuk diberikan kepada Danamas. Namun apabila tidak ada peminjam, maka uang yang sudah disetor sebelumnya dapat ditarik kembali.

"Lalu apabila peminjam ini sudah melakukan pembayaran melalui akun Danamas, maka uang yang sudah dikirimkan akan langsung masuk ke akun bank pemodal. Sebagai pemodal sendiri juga mendapatkan ken­tungan di mana pemodal dapat memilih ingin meminjamkan uangnya ke siapa," rincinya.

Hadi mengatakan, itu adalah konsep yang harus dilakukan oleh Danamas. Dengan konsep ini mereka pun dapat mengantongi izin OJK. Izin ini merupakan Keputu­san Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Peminjaman tanggal 6 Juni 2017.

Saat ini Danamas sudah menghitung mempunyai 6 ribu peminjam, lalu yang sudah dipersiapkan sekarang dari In­donesia barat, timur dan tengah terdapat 18 ribu peminjam dengan pemodal sekitar 9.800 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Danamas sudah merealisasikan 48 ribu lebih pinjaman senilai Rp 278,23 miliar. Sebanyak 43.500 pinjaman senilai Rp 266,22 miliar lunas," tukasnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya