Berita

Menaker Hanif: Urusi TKI Itu Sulit, Atnaker Harus Terus Meningkatkan Kemampuan Diri

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:22 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, tidak hanya mengurusi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saja. Sebagai perwakilan Kemnaker Indonesia di luar negeri, Atnaker juga terkait dengan persoalan ketenagakerjaan secara umum, seperti informasi pasar kerja (labour market information) dan pelatihan vokasi (vocational training).

“Tugas dan fungsi  Atnaker banyak dan tidak mudah. Selain harus melayani, melindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atase juga harus mengurusi persoalan dan issue ketenagakerjaan lainnya,“ kata Menteri Hanif saat memberi pembekalan kepada 11 Atnaker di Kantor Kemnaker Jakarta pada Senin, (18/9).

Menurut Menaker, Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.


"Atase Ketenagakerjan/Staf teknis harus lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di negara-negara penempatan. Kalian harus dekat dengan TKI yang bekerja di luar negeri dan melayani dengan sepenuh hati. Responsif, kreatif  dan inovatif juga penting agar kerja kalian tidak biasa-biasa saja,” tegas Menaker.

Menaker, meminta kepada Atnaker tersebut agar selalu melakukan peningkatan (up grading) kemampuan dan pengetahuan. Selain mampu meningkatkan kinerja, hal ini akan membantu para Atnaker agar self confidence dalam menjalankan tugasnya.

“Kalian harus memiliki self confidence yang tinggi sehingga kalian percaya diri bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker di negara penempatan,  Menaker pun  berpesan agar komunikasi dan koordinasi antara Atnaker dengan Kemnaker di Jakarta haruslah berjalan secara intensif dan efektif.

Para Atase kata Menaker, harus memaksimalkan komunikasi dan jaringan sebaik mungkin. Negara-negara yang menerapkan sistem maupun teknis pelaksanaan lebih baik menurutnya layak untuk dijadikan bahan percontohan, evaluasi, maupun refleksi.

“Harus tukar informasi dan komunikasi dengan temen-teman atase di negara lain. Sehingga bisa berbagi strategi juga,” kata Hanif. Apalagi upaya  memperjuangkan hak-hak TKI dan meningkatkan perlindungannya, harus juga melibatkan  lintas sektor terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan lainnya,” kata Menaker.

Hanif juga  meminta para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya dalam membuka akses peluang kerja dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri

“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking, “Kata Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menilai bahwa peran Atnaker sangatlah penting. Kemnaker pun akan terus berupaya memperkuat Atnaker baik dari kualitas maupun kuantitas.

“Lima dari sembilan Atnaker yang ada merupakan peningkatan status dari staf teknis menjadi  Atnaker, yaitu  Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania. Dengan ditambahnya Atnaker, maka kewenangan negara dalam melindungi TKI semakin maksimal dan persoalan ketenagakerjaan lainnya bisa berjalan baik,” kata Sekjen Hery.

Sebelumya, Kemnaker telah  melantik sembilan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan tenaga kerja Indonesia. 9 Atase ditempakan di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab, sedangkan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan ditempatkan di Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi). [wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya