Berita

Menaker Hanif: Urusi TKI Itu Sulit, Atnaker Harus Terus Meningkatkan Kemampuan Diri

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:22 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) sebagai perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, tidak hanya mengurusi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saja. Sebagai perwakilan Kemnaker Indonesia di luar negeri, Atnaker juga terkait dengan persoalan ketenagakerjaan secara umum, seperti informasi pasar kerja (labour market information) dan pelatihan vokasi (vocational training).

“Tugas dan fungsi  Atnaker banyak dan tidak mudah. Selain harus melayani, melindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atase juga harus mengurusi persoalan dan issue ketenagakerjaan lainnya,“ kata Menteri Hanif saat memberi pembekalan kepada 11 Atnaker di Kantor Kemnaker Jakarta pada Senin, (18/9).

Menurut Menaker, Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.


"Atase Ketenagakerjan/Staf teknis harus lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di negara-negara penempatan. Kalian harus dekat dengan TKI yang bekerja di luar negeri dan melayani dengan sepenuh hati. Responsif, kreatif  dan inovatif juga penting agar kerja kalian tidak biasa-biasa saja,” tegas Menaker.

Menaker, meminta kepada Atnaker tersebut agar selalu melakukan peningkatan (up grading) kemampuan dan pengetahuan. Selain mampu meningkatkan kinerja, hal ini akan membantu para Atnaker agar self confidence dalam menjalankan tugasnya.

“Kalian harus memiliki self confidence yang tinggi sehingga kalian percaya diri bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker di negara penempatan,  Menaker pun  berpesan agar komunikasi dan koordinasi antara Atnaker dengan Kemnaker di Jakarta haruslah berjalan secara intensif dan efektif.

Para Atase kata Menaker, harus memaksimalkan komunikasi dan jaringan sebaik mungkin. Negara-negara yang menerapkan sistem maupun teknis pelaksanaan lebih baik menurutnya layak untuk dijadikan bahan percontohan, evaluasi, maupun refleksi.

“Harus tukar informasi dan komunikasi dengan temen-teman atase di negara lain. Sehingga bisa berbagi strategi juga,” kata Hanif. Apalagi upaya  memperjuangkan hak-hak TKI dan meningkatkan perlindungannya, harus juga melibatkan  lintas sektor terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan lainnya,” kata Menaker.

Hanif juga  meminta para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya dalam membuka akses peluang kerja dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri

“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking, “Kata Menaker.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menilai bahwa peran Atnaker sangatlah penting. Kemnaker pun akan terus berupaya memperkuat Atnaker baik dari kualitas maupun kuantitas.

“Lima dari sembilan Atnaker yang ada merupakan peningkatan status dari staf teknis menjadi  Atnaker, yaitu  Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania. Dengan ditambahnya Atnaker, maka kewenangan negara dalam melindungi TKI semakin maksimal dan persoalan ketenagakerjaan lainnya bisa berjalan baik,” kata Sekjen Hery.

Sebelumya, Kemnaker telah  melantik sembilan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan tenaga kerja Indonesia. 9 Atase ditempakan di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab, sedangkan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan ditempatkan di Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi). [wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya