Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Banyak Mintanya

Dikasih Proyek Rp 50 M, Minta Naik Rp 100 M
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gabungan Pelaksana Kon­struksi Indonesia (BPP Gapensi) mengusulkan agar batas atau plafon proyek pemerintah yang tidak boleh digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinaikkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar. Cara ini dinilai ampuh untuk mendorong peran swasta di daerah untuk menggarap proyek infrastruk­tur, utamanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan pengusaha kok nggak ada habisnya.

"Kalau akhir-akhir ini ada hiruk pikuk minimnya peran swasta, itu memang ada be­narnya. Plafon Rp 100 miliar ini sangat tepat untuk mendorong swasta dalam menggarap in­frastruktur. Respons pemerintah sangat positif penerapannya tahun depan," ujar Sekjen Gap­ensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, kemarin.

Andi mengatakan, sebel­umnya, plafon nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp 50 miliar. Sebab itu, Gapensi telah mengusulkan nilainya plafon dinaikkan. Dengan plafon proyek Rp 100 miliar ini, tidak saja mampu melindungi kontraktor lokal, namun juga mempertegas seg­mentasi pasar konstruksi.


"Tentu plafon ini akan mem­pertegas implementasi dari segmen konstruksi nasional," ujar Andi.

Andi memaparkan, pem­bagian pasar konstruksi telah diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menter Pekerjaan Umum No 31 Tahun 2015. Keduanya meng­atur segmentasi pasar proyek konstruksi yakni usaha kon­struksi kecil menggarap proyek pemerintah di bawah Rp 2,5 mil­iar, menengah-1 sebesar Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar, menengah-2 sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Sedangkan besar dan asing menggarap proyek di atas Rp 100 miliar.

Ia menjelaskan, plafon Rp 100 miliar dapat mencegah kesenjangan penguasaan pasar konstruksi antara usaha kecil, menengah dan besar. Pasar kon­struksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. "Yang besar-besar tidak banyak, tapi dia kuasai 87 persen pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6 persen," ungkap Andi.

Karena itu, untuk memperke­cil kesenjangan pasar tersebut, perlu ditingkatkan plafon pasar yang tidak boleh digarap oleh BUMN dan usaha besar. Selain itu, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus diting­katkan.

"Kesenjangan ini harus segera diperpendek dengan regulasi sesuai dengan Nawacita. Tu­juannya, untuk meningkatkan kemitraan antara kecil, menen­gah berupa kesempatan join operation dengan penyedia jasa kualifikasi dengan yang besar," pungkas Andi.

Andi menambahkan, sektor konstruksi memiliki konstribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 10,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun lalu dan memiliki mul­tiplier effect terhadap sektor lain. Bahkan pasar konstruksi Indonesia merupakan pasar konstruksi terbesar di Asia Tenggara dan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta para eselon Idi jajarannya untuk mengamati dan mengawasi du­gaan tren BUMN memonopoli pekerjaan di proyek infrastruk­tur nasional. "Nanti saya minta para dirjen awasi dan amati hal ini. BUMN itu tak layak garap proyek-proyek kecil. Ini yang mungkin dilakukan oleh anak cucu usaha BUMN tersebut," kata Basuki. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya