Berita

Emoney/net

Publika

Memeras Rakyat Dengan E-Money

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 00:15 WIB

TADI saat saya menunggu acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, saya dihubungi via telepon oleh kawan David Tobing. Dalam teleponnya kawan David mengajak saya untuk ikut menyuarakan  dan  mendukung gerakan  menolak pengenaan biaya terhadap isi ulang atau top up  uang elektronij (E-Money). David menjelaskan bahwa pengenaan biaya isi ulang itu membebani masyarakat. Saya katakan akan mendukung menyuarakan penolakan terhadap pengenaan biaya isi ulang E-Money tersebut.

Gubernur Bank Indonesia memang mengatakan bahwa biaya isi ulang tersebut kecil saja besarnya, antar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Begitu pula beberapa pernyataan masyarakat di media televisi mengatakan biaya tersebut tidak masalah jika masih kecil saja tarifnya. Nah pertanyaannya sekarang, apakah biaya isi ulang tersebut kecil saja nilainya?

Menurut seorang teman yang juga dosen fakultas ekonomi di sebuah universitas di Jakarta mengatakan pada saya bahwa pemilik kartu E-Money di Indonesia sekarang ini jumlahnya sudah mencapai  sekitar 20 juta. Dikatakan juga bahwa jumlah transaksi top up atau isi ulang E-Money  sampai 100 juta per tahun. Lalu saya coba kalikan jumlahnya saja dengan biayanya isi ulang Rp 1.500 X 100 juta dan jumlahnya luar biasa  Rp 150 Milyar per tahun. Pendapatan ini adalah pendapatan samping bank pengelola E-Money menurut teman saya yang dosen ekonomi.


Jadi tidak benar bahwa jumlahnya uang terkumpul dari biaya isi ulang tersebut. Kita sudah menaruh uang kita dalam  E-Money dan dikenakan biaya pula pengisiannya. Praktek seperti ini sama saja memeras rakyat atas nama ketentuan yang dibuat oleh bank pengelola E-Money. Untuk itu  memang seharusnya praktek pengenaan biaya atas isi ulang E-Money harus ditolak dan pemerintah harus membatalkannya.

Begitu pula praktek E-Moneynya sendiri itu tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) Mata Uang. Menurut pasal 2 UU No: 7 tahun 2011 tentang  Mata Uang dikatakan bahwa  mata uang yg berlaku di Indonesia adalah rupiah. Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Jadi tidak ada E-Money atau tidak ada macam rupiah dalam bentuk E-Money.

Artinya juga adalah praktek penggunaan E-Money adalah ilegal atau tidak diakui dalam UU No: 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang E-Money jelas bertentangan dengan peraturan dalam UU Mata Uang  yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bank Indonesia tersebut bisa dibatalkan melalui upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya