Berita

Emoney/net

Publika

Memeras Rakyat Dengan E-Money

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 00:15 WIB

TADI saat saya menunggu acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, saya dihubungi via telepon oleh kawan David Tobing. Dalam teleponnya kawan David mengajak saya untuk ikut menyuarakan  dan  mendukung gerakan  menolak pengenaan biaya terhadap isi ulang atau top up  uang elektronij (E-Money). David menjelaskan bahwa pengenaan biaya isi ulang itu membebani masyarakat. Saya katakan akan mendukung menyuarakan penolakan terhadap pengenaan biaya isi ulang E-Money tersebut.

Gubernur Bank Indonesia memang mengatakan bahwa biaya isi ulang tersebut kecil saja besarnya, antar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Begitu pula beberapa pernyataan masyarakat di media televisi mengatakan biaya tersebut tidak masalah jika masih kecil saja tarifnya. Nah pertanyaannya sekarang, apakah biaya isi ulang tersebut kecil saja nilainya?

Menurut seorang teman yang juga dosen fakultas ekonomi di sebuah universitas di Jakarta mengatakan pada saya bahwa pemilik kartu E-Money di Indonesia sekarang ini jumlahnya sudah mencapai  sekitar 20 juta. Dikatakan juga bahwa jumlah transaksi top up atau isi ulang E-Money  sampai 100 juta per tahun. Lalu saya coba kalikan jumlahnya saja dengan biayanya isi ulang Rp 1.500 X 100 juta dan jumlahnya luar biasa  Rp 150 Milyar per tahun. Pendapatan ini adalah pendapatan samping bank pengelola E-Money menurut teman saya yang dosen ekonomi.


Jadi tidak benar bahwa jumlahnya uang terkumpul dari biaya isi ulang tersebut. Kita sudah menaruh uang kita dalam  E-Money dan dikenakan biaya pula pengisiannya. Praktek seperti ini sama saja memeras rakyat atas nama ketentuan yang dibuat oleh bank pengelola E-Money. Untuk itu  memang seharusnya praktek pengenaan biaya atas isi ulang E-Money harus ditolak dan pemerintah harus membatalkannya.

Begitu pula praktek E-Moneynya sendiri itu tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) Mata Uang. Menurut pasal 2 UU No: 7 tahun 2011 tentang  Mata Uang dikatakan bahwa  mata uang yg berlaku di Indonesia adalah rupiah. Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Jadi tidak ada E-Money atau tidak ada macam rupiah dalam bentuk E-Money.

Artinya juga adalah praktek penggunaan E-Money adalah ilegal atau tidak diakui dalam UU No: 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang E-Money jelas bertentangan dengan peraturan dalam UU Mata Uang  yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bank Indonesia tersebut bisa dibatalkan melalui upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya