Berita

Emoney/net

Publika

Memeras Rakyat Dengan E-Money

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 00:15 WIB

TADI saat saya menunggu acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, saya dihubungi via telepon oleh kawan David Tobing. Dalam teleponnya kawan David mengajak saya untuk ikut menyuarakan  dan  mendukung gerakan  menolak pengenaan biaya terhadap isi ulang atau top up  uang elektronij (E-Money). David menjelaskan bahwa pengenaan biaya isi ulang itu membebani masyarakat. Saya katakan akan mendukung menyuarakan penolakan terhadap pengenaan biaya isi ulang E-Money tersebut.

Gubernur Bank Indonesia memang mengatakan bahwa biaya isi ulang tersebut kecil saja besarnya, antar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Begitu pula beberapa pernyataan masyarakat di media televisi mengatakan biaya tersebut tidak masalah jika masih kecil saja tarifnya. Nah pertanyaannya sekarang, apakah biaya isi ulang tersebut kecil saja nilainya?

Menurut seorang teman yang juga dosen fakultas ekonomi di sebuah universitas di Jakarta mengatakan pada saya bahwa pemilik kartu E-Money di Indonesia sekarang ini jumlahnya sudah mencapai  sekitar 20 juta. Dikatakan juga bahwa jumlah transaksi top up atau isi ulang E-Money  sampai 100 juta per tahun. Lalu saya coba kalikan jumlahnya saja dengan biayanya isi ulang Rp 1.500 X 100 juta dan jumlahnya luar biasa  Rp 150 Milyar per tahun. Pendapatan ini adalah pendapatan samping bank pengelola E-Money menurut teman saya yang dosen ekonomi.


Jadi tidak benar bahwa jumlahnya uang terkumpul dari biaya isi ulang tersebut. Kita sudah menaruh uang kita dalam  E-Money dan dikenakan biaya pula pengisiannya. Praktek seperti ini sama saja memeras rakyat atas nama ketentuan yang dibuat oleh bank pengelola E-Money. Untuk itu  memang seharusnya praktek pengenaan biaya atas isi ulang E-Money harus ditolak dan pemerintah harus membatalkannya.

Begitu pula praktek E-Moneynya sendiri itu tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) Mata Uang. Menurut pasal 2 UU No: 7 tahun 2011 tentang  Mata Uang dikatakan bahwa  mata uang yg berlaku di Indonesia adalah rupiah. Macam rupiah terdiri atas rupiah kertas dan rupiah logam. Jadi tidak ada E-Money atau tidak ada macam rupiah dalam bentuk E-Money.

Artinya juga adalah praktek penggunaan E-Money adalah ilegal atau tidak diakui dalam UU No: 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Berkaitan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang E-Money jelas bertentangan dengan peraturan dalam UU Mata Uang  yang lebih tinggi sehingga Peraturan Bank Indonesia tersebut bisa dibatalkan melalui upaya Uji Materil ke Mahkamah Agung.[***]

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya