Berita

Fasilitas Online Permudah Perusahaan Laporkan Kondisi Tenaga Kerja

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kini, perusahaan tak perlu susah payah memenuhi kewajiban wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

"Fasilitas baru ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya terkini. Dengan fasilitas online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Menaker M. Hanif Dhakiri, di Hotel Grand Asrilia Bandung.

Selain mempermudah perusahaan melapor, kata Menaker, sistem online juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.   


"Pelaporan secara online merupakan respon atas perkembangan teknologi, dimana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban," katanya.

Saat ini, lanjut Menaker, terjadi perubahan yang luar biasa di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital.Untuk itu, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif.

"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah," ujar Menaker.

Sistem pelaporan online sendiri merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaannya.

Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja,  lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan seterusnya. [wid]


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya