Berita

Fasilitas Online Permudah Perusahaan Laporkan Kondisi Tenaga Kerja

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kini, perusahaan tak perlu susah payah memenuhi kewajiban wajib lapor atas kondisi ketenagakerjaannya secara manual ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas penerimaan laporan secara online www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

"Fasilitas baru ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya terkini. Dengan fasilitas online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, murah,” kata Menaker M. Hanif Dhakiri, di Hotel Grand Asrilia Bandung.

Selain mempermudah perusahaan melapor, kata Menaker, sistem online juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.   


"Pelaporan secara online merupakan respon atas perkembangan teknologi, dimana birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban," katanya.

Saat ini, lanjut Menaker, terjadi perubahan yang luar biasa di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital.Untuk itu, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif.

"Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah," ujar Menaker.

Sistem pelaporan online sendiri merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaanya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaannya.

Tiap tahun, perusahaan juga wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja,  lowongan kerja, berapa jumlah pekerja asing, dan seterusnya. [wid]


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya