Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Isi BBM Kapal Siang Hari Harus Dicabut!

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal,  menimbulkan keresahan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah tersebut.

Keresahan terkait adanya ketentuan bahwa  pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari. Selama ini diisi malam hari karena kapal berangkat pagi. Dengan adanya surat edaran tersebut, membuat biaya operasional kapal menjadi bertambah dan masa labuh kapal pun semakin bertambah.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, keresahan ini telah pula disuarakan oleh organisasi pemilik kapal Indonesia, INSA.


"Pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.

"Dampak kebijakan ini membuat  terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi Widodo-Jusuf Kalla," tambah Sofyano.

Sofyano menegaskan, Dirjen Perlautan harus merevisi ketentuan itu dengan mencabutnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya