Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Aturan Isi BBM Kapal Siang Hari Harus Dicabut!

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal,  menimbulkan keresahan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah tersebut.

Keresahan terkait adanya ketentuan bahwa  pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari. Selama ini diisi malam hari karena kapal berangkat pagi. Dengan adanya surat edaran tersebut, membuat biaya operasional kapal menjadi bertambah dan masa labuh kapal pun semakin bertambah.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, keresahan ini telah pula disuarakan oleh organisasi pemilik kapal Indonesia, INSA.


"Pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.

"Dampak kebijakan ini membuat  terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi Widodo-Jusuf Kalla," tambah Sofyano.

Sofyano menegaskan, Dirjen Perlautan harus merevisi ketentuan itu dengan mencabutnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya