Berita

Fithra/net

Bisnis

Ekonom UI: Pemerintah Jangan Gagap!

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 03:02 WIB | LAPORAN:

Ekonom asal Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastadi menekankan pemerintah jangan gagap menghadapi revolusi industri digital yang sudah memasuki era 4.0.

Menghadapi peraturan soal transportasi online, Fithra menganggap pemerintah justru terlihat tidak paham. Hal itu dilihat dari sikap pemerintah menaggapi pembatalan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ini kelihatannya pemerintah tidak paham. Pemerintah jangan gagap dong hadapi revolusi digital," tegas Fithra saat diskusi “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).


Menurut Fithra, di era revolusi industri 4.0, dunia berbicara soal perkembangan information and communication technologies (ICT) yang berisi seputar artificial intelligent dan e-commerce.

"Ini belum apa-apa, baru mulai. Setelah ini, kita akan menghadapi yang jauh lebih besar dari ini," ujar Fithra

Fithra mengatakan, ke depan pemerintah tidak hanya memikirkan bagaimana membuat payung hukum bagi aktivitas transportasi online, tetapi juga hal lain terkait perkembangan digital. Menurut dia, Indonesia sangat berpotensi mengembangkan ekonomi digitalnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi yang berkualitas agar aktivitas ekonomi digital di dalam negeri tetap berjalan dengan harmonis tanpa menimbulkan guncangan di tataran masyarakat seperti yang pernah terjadi pada transportasi online.

"Berdasarkan studi, perkembangan start up itu bisa menciptakan 6 juta tenaga kerja baru, 4 juta di antaranya ada di Asia Tenggara. Yang paling besar di Indonesia. Makanya semuanya pada datang ke sini. Intinya memudahkan konsumen dan bisnis masyarakat," demikian Fithra.[san]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya