Berita

Foto: Istimewa

Kemenkop dan UKM Buat Dua Skema Pendanaan Kewirausahaan

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM membuat skema baru program bantuan kewirausahaan pada tahun anggaran 2018.

Begitu dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam surat elektronik yang diterima redaksi (Jumat, 15/9).

Hal yang sama diutarakannya saat menutup Jambore Koperasi Mahasiswa (Kopma) Nasional 2017 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis (14/9).


Menurut Agus, skema itu disusun  untuk memperluas peserta penerima bantuan kewirausahaan dari tahun sebelumnya.

"Kewirausahaan tetap menjadi program prioritas Kemenkop dan UKM pada 2018.  Karena itu, anggaran yang dialokasikan juga lebih besar agar penerimanya bisa lebih ditingkatkan jumlahnya,” jelasnya.

Penutupan Jambore Kopma Nasional 2017 juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPI Dr.H.M Solehuddin M.Pd M.A, Pembina Kopma Bumi Siliwangi UPI Dr. Ikaputera Waspada M.M dan Ketua Kopma Bumi Siliwangi UPI Asep Sholihudin.

Agus menjelaskan, ada dua skema pendanaan yang akan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2018 mendatang. Skema pertama, Bantuan Pemerintah kepada Wirausaha Pemula (WP) dengan bantuan modal Maksimal sebesar Rp 13 juta. Dalam skema ini, calon  WP akan lebih dulu mendapatkan pelatihan.
Kemudian peserta pelatihan akan diwajibkan membuat proposal atau rencana bisnis  untuk dinilai kelayakannya. Proposal yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan modal usaha tersebut.

"Wirausaha pemula kami targetkan mencapai 1700 hingga 1.800 peserta, yang sebelumnya direncanakan hanya 1.200 peserta,” kata Agus.

Sasaran penerimanya adalah para mahasiswa atau calon wirausaha dari berbagai daerah tetnasuk daerah tertinggal dan masyarakat berpendapatan rendah. Karena itu, Agus mengharapkan para mahasiswa bisa memanfaatkan skema ini untuk menyiapkan diri sebagai calon wirausaha.

Agus mengatakan, skema Bantuan Pemerintah untuk wirausaha pemula pada 2018 memang berbeda dengan skema WP 2017 yang menerapkan sistem e-proposal. Tahun ini yang berlaku setiap calon WP mendaftarkan proposal secara online dan juga mensyaratkan sudah memiliki usaha minimal enam bulan dan memiliki sertifikat pelatihan.

Skema kedua untuk Tahun Anggaran 2018 adalah Bantuan Pinjaman yang harus dikembalikan atau bergulir melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp 25 juta hingga  Rp 50 juta. Skema Bantuan Pinjaman ini dengan sasaran para pengusaha muda  termasuk pegusaha muda dengan bisnis berbasis IT atau Startup.

Dana yang dialokasikan untuk skema ini direncanakan sebesar Rp 100 miliar dan dikelola melalui manajemen LPDB-KUMKM.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Kemenkop dan UKM Talkah Badrus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi skema WP tersebut kepada kelompok sasaran.  

"Misalnya sasarannya adalah mahasiswa, sebanyak 200 mahasiswa dikumpulkan untuk dilatih focus proposal bisnis. Kemudian, peserta akan diminta membuat  proposal untuk dikompetisikan, dan dinilai mana yang layak secara bisnis. Peserta yang lolos akan mendapat bantuan modal WP,” tandasnya. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya