Berita

Foto: Istimewa

Kemenkop dan UKM Buat Dua Skema Pendanaan Kewirausahaan

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM membuat skema baru program bantuan kewirausahaan pada tahun anggaran 2018.

Begitu dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam surat elektronik yang diterima redaksi (Jumat, 15/9).

Hal yang sama diutarakannya saat menutup Jambore Koperasi Mahasiswa (Kopma) Nasional 2017 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis (14/9).


Menurut Agus, skema itu disusun  untuk memperluas peserta penerima bantuan kewirausahaan dari tahun sebelumnya.

"Kewirausahaan tetap menjadi program prioritas Kemenkop dan UKM pada 2018.  Karena itu, anggaran yang dialokasikan juga lebih besar agar penerimanya bisa lebih ditingkatkan jumlahnya,” jelasnya.

Penutupan Jambore Kopma Nasional 2017 juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPI Dr.H.M Solehuddin M.Pd M.A, Pembina Kopma Bumi Siliwangi UPI Dr. Ikaputera Waspada M.M dan Ketua Kopma Bumi Siliwangi UPI Asep Sholihudin.

Agus menjelaskan, ada dua skema pendanaan yang akan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2018 mendatang. Skema pertama, Bantuan Pemerintah kepada Wirausaha Pemula (WP) dengan bantuan modal Maksimal sebesar Rp 13 juta. Dalam skema ini, calon  WP akan lebih dulu mendapatkan pelatihan.
Kemudian peserta pelatihan akan diwajibkan membuat proposal atau rencana bisnis  untuk dinilai kelayakannya. Proposal yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan modal usaha tersebut.

"Wirausaha pemula kami targetkan mencapai 1700 hingga 1.800 peserta, yang sebelumnya direncanakan hanya 1.200 peserta,” kata Agus.

Sasaran penerimanya adalah para mahasiswa atau calon wirausaha dari berbagai daerah tetnasuk daerah tertinggal dan masyarakat berpendapatan rendah. Karena itu, Agus mengharapkan para mahasiswa bisa memanfaatkan skema ini untuk menyiapkan diri sebagai calon wirausaha.

Agus mengatakan, skema Bantuan Pemerintah untuk wirausaha pemula pada 2018 memang berbeda dengan skema WP 2017 yang menerapkan sistem e-proposal. Tahun ini yang berlaku setiap calon WP mendaftarkan proposal secara online dan juga mensyaratkan sudah memiliki usaha minimal enam bulan dan memiliki sertifikat pelatihan.

Skema kedua untuk Tahun Anggaran 2018 adalah Bantuan Pinjaman yang harus dikembalikan atau bergulir melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp 25 juta hingga  Rp 50 juta. Skema Bantuan Pinjaman ini dengan sasaran para pengusaha muda  termasuk pegusaha muda dengan bisnis berbasis IT atau Startup.

Dana yang dialokasikan untuk skema ini direncanakan sebesar Rp 100 miliar dan dikelola melalui manajemen LPDB-KUMKM.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Kemenkop dan UKM Talkah Badrus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi skema WP tersebut kepada kelompok sasaran.  

"Misalnya sasarannya adalah mahasiswa, sebanyak 200 mahasiswa dikumpulkan untuk dilatih focus proposal bisnis. Kemudian, peserta akan diminta membuat  proposal untuk dikompetisikan, dan dinilai mana yang layak secara bisnis. Peserta yang lolos akan mendapat bantuan modal WP,” tandasnya. [sam]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya