Berita

Foto: Istimewa

Kemenkop dan UKM Buat Dua Skema Pendanaan Kewirausahaan

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan UKM membuat skema baru program bantuan kewirausahaan pada tahun anggaran 2018.

Begitu dikatakan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam surat elektronik yang diterima redaksi (Jumat, 15/9).

Hal yang sama diutarakannya saat menutup Jambore Koperasi Mahasiswa (Kopma) Nasional 2017 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis (14/9).


Menurut Agus, skema itu disusun  untuk memperluas peserta penerima bantuan kewirausahaan dari tahun sebelumnya.

"Kewirausahaan tetap menjadi program prioritas Kemenkop dan UKM pada 2018.  Karena itu, anggaran yang dialokasikan juga lebih besar agar penerimanya bisa lebih ditingkatkan jumlahnya,” jelasnya.

Penutupan Jambore Kopma Nasional 2017 juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPI Dr.H.M Solehuddin M.Pd M.A, Pembina Kopma Bumi Siliwangi UPI Dr. Ikaputera Waspada M.M dan Ketua Kopma Bumi Siliwangi UPI Asep Sholihudin.

Agus menjelaskan, ada dua skema pendanaan yang akan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2018 mendatang. Skema pertama, Bantuan Pemerintah kepada Wirausaha Pemula (WP) dengan bantuan modal Maksimal sebesar Rp 13 juta. Dalam skema ini, calon  WP akan lebih dulu mendapatkan pelatihan.
Kemudian peserta pelatihan akan diwajibkan membuat proposal atau rencana bisnis  untuk dinilai kelayakannya. Proposal yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan modal usaha tersebut.

"Wirausaha pemula kami targetkan mencapai 1700 hingga 1.800 peserta, yang sebelumnya direncanakan hanya 1.200 peserta,” kata Agus.

Sasaran penerimanya adalah para mahasiswa atau calon wirausaha dari berbagai daerah tetnasuk daerah tertinggal dan masyarakat berpendapatan rendah. Karena itu, Agus mengharapkan para mahasiswa bisa memanfaatkan skema ini untuk menyiapkan diri sebagai calon wirausaha.

Agus mengatakan, skema Bantuan Pemerintah untuk wirausaha pemula pada 2018 memang berbeda dengan skema WP 2017 yang menerapkan sistem e-proposal. Tahun ini yang berlaku setiap calon WP mendaftarkan proposal secara online dan juga mensyaratkan sudah memiliki usaha minimal enam bulan dan memiliki sertifikat pelatihan.

Skema kedua untuk Tahun Anggaran 2018 adalah Bantuan Pinjaman yang harus dikembalikan atau bergulir melalui LPDB-KUMKM sebesar Rp 25 juta hingga  Rp 50 juta. Skema Bantuan Pinjaman ini dengan sasaran para pengusaha muda  termasuk pegusaha muda dengan bisnis berbasis IT atau Startup.

Dana yang dialokasikan untuk skema ini direncanakan sebesar Rp 100 miliar dan dikelola melalui manajemen LPDB-KUMKM.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Kualitas SDM Perkoperasian, Kemenkop dan UKM Talkah Badrus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi skema WP tersebut kepada kelompok sasaran.  

"Misalnya sasarannya adalah mahasiswa, sebanyak 200 mahasiswa dikumpulkan untuk dilatih focus proposal bisnis. Kemudian, peserta akan diminta membuat  proposal untuk dikompetisikan, dan dinilai mana yang layak secara bisnis. Peserta yang lolos akan mendapat bantuan modal WP,” tandasnya. [sam]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya