Berita

Basaria Panjaitan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Basaria Panjaitan: Wacana UU Penyadapan Tak Termasuk Pelemahan Terhadap KPK

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, KPK meng­hormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menge­luarkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap KPK. MK sebelumnya memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan provisi diminta oleh pemohon peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Dia menilai, putusan provisi dinilai perlu segera diter­bitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR ter­hadap KPK berhenti untuk se­mentara, selama uji materi masih berlangsung di MK. Berikut penuturan Basaria terkait putu­san itu diselingi pernyataannya terkait diskusinya bersama pen­gurus Partai Demokrat:

Apa tanggapan Anda ter­hadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengeluarkan putusan sela terhadap Pansus Hak Angket KPK?
Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.

Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.

Lalu bagaimana dengan Undang-Undang Penyadapan yang diinisiatifkan oleh DPR, apakah itu akan mengganggu kinerja KPK?

Itu bukan justru untuk me­lemahkan.

Kalau bukan untuk pelema­han, menurut KPK ini untuk apa?
Itu memang ada putusan MK. Dahulu, yang mengaudit peny­adapan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo, yang kemu­dian menurut MK harus diatur oleh undang-undang itu sendiri, jadi bukan sifatnya untuk me­lemahkan. Bahkan KPK juga mengingingkan adanya undang-undang itu. Tentu seharusnya ini dibuat oleh anggota DPR, karena KPK adalah penegak hukum dan pelaksana undang-undang. Ini tidak termasuk dalam peleme­han, tapi ini putusan MK.

Bagaimana dengan masalah internal di tubuh KPK antara Direktur Penyidik, Aris Budiman dengan Penyidik lain­nya, Novel Baswedan?
Secara internal ini memang belum selesai. Karena itu kita kasih waktu kepada pengawas internal secara menyeluruh selama dua minggu kita kasih waktunya, nanti baru kita mem­buat suatu keputusan.

Apa saja yang dibahas da­lam diskusi dengan Partai Demokrat?
Hari ini kita akan melanjut­kan apa saja yang harus kita isi. Partai Demokrat itu sudah punya departemen khusus yang berhubungan dengan KPK yang berhubungan dengan masalah korupsi, ini suatu luar biasa juga yang mana di tempat lain juga belum. Kita sudah mendatangi partai lain sebelumnya, antara lain PDI-Perjuangan, PKB, hanura dan Gerindra. Memang Partai Demokrat ini yang sudah memiliki departemen khusus tindak pidana korupsi. Setelah ini ada lanjutan dari diskusi, ini hanya sebuah awal. Ada nanti yang akan dilakukan pada dis­kusi selanjutnya.

Oh apa saja point yang akan dilakukan pada diksusi lanjutannya?
Yang pertama itu adalah masalah rekrutmen keanggotan dari partai itu sendiri. Kemudian yang kedua bagaimana nanti menjadi anggota parpol, ba­gaimana mengkaderisasi lan­jutannya. Yang harus kita bi­carakan adalah tidak semua ini diterapkan di semua partai. Kemudian ketiga yang paling utama adalah masalah etik. Masalah etik ini memang tidak di semua partai, tapi paling tidak, standarnya itu harus ada yang harus dimiliki oleh partai. Selain itu kita juga harapkan memiliki suatu mahkamah yang menangani khusus etik. Lalu yang keempat adalah masalah pendanaan partai politik, ini salah satu yang diajukan oleh KPK, antara Rp 1000 dan Rp 10.000. kita mengingingkan dari beberapa tahun ini ada penam­bahan-penambahan dari hasil komunikasi yang kami lakukan. Dari diskusi yang kami lakukan mungkin tidak akan cukup, pal­ing itu yang kita lakukan, karena cukup itu relative.

Tapi bagaimana sih cara rekrutmen kader partai politik yang paling idelanya menurut KPK?
Idealnya itu, kita lihat dulu ada beberapa persyaratan. Misalnya latar belakang harus jelas dulu, yang paling utama dulu adalah calon kader itu memiliki integri­tas. Dalam praktik-praktik sehari-hari tidak semua menampung menjadi anggota, tapi langkah apa saja yang dilakukan. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya