Berita

Basaria Panjaitan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Basaria Panjaitan: Wacana UU Penyadapan Tak Termasuk Pelemahan Terhadap KPK

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, KPK meng­hormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menge­luarkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap KPK. MK sebelumnya memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan provisi diminta oleh pemohon peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Dia menilai, putusan provisi dinilai perlu segera diter­bitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR ter­hadap KPK berhenti untuk se­mentara, selama uji materi masih berlangsung di MK. Berikut penuturan Basaria terkait putu­san itu diselingi pernyataannya terkait diskusinya bersama pen­gurus Partai Demokrat:

Apa tanggapan Anda ter­hadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengeluarkan putusan sela terhadap Pansus Hak Angket KPK?
Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.

Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.

Lalu bagaimana dengan Undang-Undang Penyadapan yang diinisiatifkan oleh DPR, apakah itu akan mengganggu kinerja KPK?

Itu bukan justru untuk me­lemahkan.

Kalau bukan untuk pelema­han, menurut KPK ini untuk apa?
Itu memang ada putusan MK. Dahulu, yang mengaudit peny­adapan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo, yang kemu­dian menurut MK harus diatur oleh undang-undang itu sendiri, jadi bukan sifatnya untuk me­lemahkan. Bahkan KPK juga mengingingkan adanya undang-undang itu. Tentu seharusnya ini dibuat oleh anggota DPR, karena KPK adalah penegak hukum dan pelaksana undang-undang. Ini tidak termasuk dalam peleme­han, tapi ini putusan MK.

Bagaimana dengan masalah internal di tubuh KPK antara Direktur Penyidik, Aris Budiman dengan Penyidik lain­nya, Novel Baswedan?
Secara internal ini memang belum selesai. Karena itu kita kasih waktu kepada pengawas internal secara menyeluruh selama dua minggu kita kasih waktunya, nanti baru kita mem­buat suatu keputusan.

Apa saja yang dibahas da­lam diskusi dengan Partai Demokrat?
Hari ini kita akan melanjut­kan apa saja yang harus kita isi. Partai Demokrat itu sudah punya departemen khusus yang berhubungan dengan KPK yang berhubungan dengan masalah korupsi, ini suatu luar biasa juga yang mana di tempat lain juga belum. Kita sudah mendatangi partai lain sebelumnya, antara lain PDI-Perjuangan, PKB, hanura dan Gerindra. Memang Partai Demokrat ini yang sudah memiliki departemen khusus tindak pidana korupsi. Setelah ini ada lanjutan dari diskusi, ini hanya sebuah awal. Ada nanti yang akan dilakukan pada dis­kusi selanjutnya.

Oh apa saja point yang akan dilakukan pada diksusi lanjutannya?
Yang pertama itu adalah masalah rekrutmen keanggotan dari partai itu sendiri. Kemudian yang kedua bagaimana nanti menjadi anggota parpol, ba­gaimana mengkaderisasi lan­jutannya. Yang harus kita bi­carakan adalah tidak semua ini diterapkan di semua partai. Kemudian ketiga yang paling utama adalah masalah etik. Masalah etik ini memang tidak di semua partai, tapi paling tidak, standarnya itu harus ada yang harus dimiliki oleh partai. Selain itu kita juga harapkan memiliki suatu mahkamah yang menangani khusus etik. Lalu yang keempat adalah masalah pendanaan partai politik, ini salah satu yang diajukan oleh KPK, antara Rp 1000 dan Rp 10.000. kita mengingingkan dari beberapa tahun ini ada penam­bahan-penambahan dari hasil komunikasi yang kami lakukan. Dari diskusi yang kami lakukan mungkin tidak akan cukup, pal­ing itu yang kita lakukan, karena cukup itu relative.

Tapi bagaimana sih cara rekrutmen kader partai politik yang paling idelanya menurut KPK?
Idealnya itu, kita lihat dulu ada beberapa persyaratan. Misalnya latar belakang harus jelas dulu, yang paling utama dulu adalah calon kader itu memiliki integri­tas. Dalam praktik-praktik sehari-hari tidak semua menampung menjadi anggota, tapi langkah apa saja yang dilakukan. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya