Berita

Basaria Panjaitan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Basaria Panjaitan: Wacana UU Penyadapan Tak Termasuk Pelemahan Terhadap KPK

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, KPK meng­hormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menge­luarkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap KPK. MK sebelumnya memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan provisi diminta oleh pemohon peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Dia menilai, putusan provisi dinilai perlu segera diter­bitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR ter­hadap KPK berhenti untuk se­mentara, selama uji materi masih berlangsung di MK. Berikut penuturan Basaria terkait putu­san itu diselingi pernyataannya terkait diskusinya bersama pen­gurus Partai Demokrat:

Apa tanggapan Anda ter­hadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengeluarkan putusan sela terhadap Pansus Hak Angket KPK?
Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.

Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.

Lalu bagaimana dengan Undang-Undang Penyadapan yang diinisiatifkan oleh DPR, apakah itu akan mengganggu kinerja KPK?

Itu bukan justru untuk me­lemahkan.

Kalau bukan untuk pelema­han, menurut KPK ini untuk apa?
Itu memang ada putusan MK. Dahulu, yang mengaudit peny­adapan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo, yang kemu­dian menurut MK harus diatur oleh undang-undang itu sendiri, jadi bukan sifatnya untuk me­lemahkan. Bahkan KPK juga mengingingkan adanya undang-undang itu. Tentu seharusnya ini dibuat oleh anggota DPR, karena KPK adalah penegak hukum dan pelaksana undang-undang. Ini tidak termasuk dalam peleme­han, tapi ini putusan MK.

Bagaimana dengan masalah internal di tubuh KPK antara Direktur Penyidik, Aris Budiman dengan Penyidik lain­nya, Novel Baswedan?
Secara internal ini memang belum selesai. Karena itu kita kasih waktu kepada pengawas internal secara menyeluruh selama dua minggu kita kasih waktunya, nanti baru kita mem­buat suatu keputusan.

Apa saja yang dibahas da­lam diskusi dengan Partai Demokrat?
Hari ini kita akan melanjut­kan apa saja yang harus kita isi. Partai Demokrat itu sudah punya departemen khusus yang berhubungan dengan KPK yang berhubungan dengan masalah korupsi, ini suatu luar biasa juga yang mana di tempat lain juga belum. Kita sudah mendatangi partai lain sebelumnya, antara lain PDI-Perjuangan, PKB, hanura dan Gerindra. Memang Partai Demokrat ini yang sudah memiliki departemen khusus tindak pidana korupsi. Setelah ini ada lanjutan dari diskusi, ini hanya sebuah awal. Ada nanti yang akan dilakukan pada dis­kusi selanjutnya.

Oh apa saja point yang akan dilakukan pada diksusi lanjutannya?
Yang pertama itu adalah masalah rekrutmen keanggotan dari partai itu sendiri. Kemudian yang kedua bagaimana nanti menjadi anggota parpol, ba­gaimana mengkaderisasi lan­jutannya. Yang harus kita bi­carakan adalah tidak semua ini diterapkan di semua partai. Kemudian ketiga yang paling utama adalah masalah etik. Masalah etik ini memang tidak di semua partai, tapi paling tidak, standarnya itu harus ada yang harus dimiliki oleh partai. Selain itu kita juga harapkan memiliki suatu mahkamah yang menangani khusus etik. Lalu yang keempat adalah masalah pendanaan partai politik, ini salah satu yang diajukan oleh KPK, antara Rp 1000 dan Rp 10.000. kita mengingingkan dari beberapa tahun ini ada penam­bahan-penambahan dari hasil komunikasi yang kami lakukan. Dari diskusi yang kami lakukan mungkin tidak akan cukup, pal­ing itu yang kita lakukan, karena cukup itu relative.

Tapi bagaimana sih cara rekrutmen kader partai politik yang paling idelanya menurut KPK?
Idealnya itu, kita lihat dulu ada beberapa persyaratan. Misalnya latar belakang harus jelas dulu, yang paling utama dulu adalah calon kader itu memiliki integri­tas. Dalam praktik-praktik sehari-hari tidak semua menampung menjadi anggota, tapi langkah apa saja yang dilakukan. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya