Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, KPK mengÂhormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak mengeÂluarkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap KPK. MK sebelumnya memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan provisi diminta oleh pemohon peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Dia menilai, putusan provisi dinilai perlu segera diterÂbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR terÂhadap KPK berhenti untuk seÂmentara, selama uji materi masih berlangsung di MK. Berikut penuturan Basaria terkait putuÂsan itu diselingi pernyataannya terkait diskusinya bersama penÂgurus Partai Demokrat:
Apa tanggapan Anda terÂhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengeluarkan putusan sela terhadap Pansus Hak Angket KPK?Kita menghormati keputusan itu, kita akan tunggu itu nanti keputusannya, kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan. Karena itu menjadi wewenang dari MK.
Lalu bagaimana dengan Undang-Undang Penyadapan yang diinisiatifkan oleh DPR, apakah itu akan mengganggu kinerja KPK?Itu bukan justru untuk meÂlemahkan.
Kalau bukan untuk pelemaÂhan, menurut KPK ini untuk apa?Itu memang ada putusan MK. Dahulu, yang mengaudit penyÂadapan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo, yang kemuÂdian menurut MK harus diatur oleh undang-undang itu sendiri, jadi bukan sifatnya untuk meÂlemahkan. Bahkan KPK juga mengingingkan adanya undang-undang itu. Tentu seharusnya ini dibuat oleh anggota DPR, karena KPK adalah penegak hukum dan pelaksana undang-undang. Ini tidak termasuk dalam pelemeÂhan, tapi ini putusan MK.
Bagaimana dengan masalah internal di tubuh KPK antara Direktur Penyidik, Aris Budiman dengan Penyidik lainÂnya, Novel Baswedan?Secara internal ini memang belum selesai. Karena itu kita kasih waktu kepada pengawas internal secara menyeluruh selama dua minggu kita kasih waktunya, nanti baru kita memÂbuat suatu keputusan.
Apa saja yang dibahas daÂlam diskusi dengan Partai Demokrat?Hari ini kita akan melanjutÂkan apa saja yang harus kita isi. Partai Demokrat itu sudah punya departemen khusus yang berhubungan dengan KPK yang berhubungan dengan masalah korupsi, ini suatu luar biasa juga yang mana di tempat lain juga belum. Kita sudah mendatangi partai lain sebelumnya, antara lain PDI-Perjuangan, PKB, hanura dan Gerindra. Memang Partai Demokrat ini yang sudah memiliki departemen khusus tindak pidana korupsi. Setelah ini ada lanjutan dari diskusi, ini hanya sebuah awal. Ada nanti yang akan dilakukan pada disÂkusi selanjutnya.
Oh apa saja point yang akan dilakukan pada diksusi lanjutannya?Yang pertama itu adalah masalah rekrutmen keanggotan dari partai itu sendiri. Kemudian yang kedua bagaimana nanti menjadi anggota parpol, baÂgaimana mengkaderisasi lanÂjutannya. Yang harus kita biÂcarakan adalah tidak semua ini diterapkan di semua partai. Kemudian ketiga yang paling utama adalah masalah etik. Masalah etik ini memang tidak di semua partai, tapi paling tidak, standarnya itu harus ada yang harus dimiliki oleh partai. Selain itu kita juga harapkan memiliki suatu mahkamah yang menangani khusus etik. Lalu yang keempat adalah masalah pendanaan partai politik, ini salah satu yang diajukan oleh KPK, antara Rp 1000 dan Rp 10.000. kita mengingingkan dari beberapa tahun ini ada penamÂbahan-penambahan dari hasil komunikasi yang kami lakukan. Dari diskusi yang kami lakukan mungkin tidak akan cukup, palÂing itu yang kita lakukan, karena cukup itu
relative.Tapi bagaimana sih cara rekrutmen kader partai politik yang paling idelanya menurut KPK?Idealnya itu, kita lihat dulu ada beberapa persyaratan. Misalnya latar belakang harus jelas dulu, yang paling utama dulu adalah calon kader itu memiliki integriÂtas. Dalam praktik-praktik sehari-hari tidak semua menampung menjadi anggota, tapi langkah apa saja yang dilakukan. ***