Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)/Net

Bisnis

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 6 Persen

Ikuti Pelonggaran Kebijakan Moneter BI
JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminannya (LPS rate) hingga 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Diharapkan, tren penurunan bunga deposita terus berlanjut.

 Sementara suku bunga penjaminan untuk Bank Per­kreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,5 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing adalah tetap, yakni sebesar 0,75 persen. Penu­runan tingkat suku penjaminan tersebut berlaku mulai 15 Sep­tember 2017 sampai dengan 15 Januari 2018.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengata­kan, keputusan penurunan terse­but lantaran adanya penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga pen­jaminan simpanan, yang juga sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.


"LPS melihat dengan perkem­bangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank menun­jukkan penurunan, di mana suku bunga pasar tersebut menurun dalam tren yang terjadi sejak awal 2017, yaitu sebesar 22 bps," terang Halim saat meng­gelar konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Halim melanjutkan, penu­runan suku bunga simpanan tersebut juga seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI), dengan menurunkan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps men­jadi 4,5 persen pada Agustus 2017 lalu.

"Sebenarnya LPS rate sangat berbeda dengan suku bunga acuan BI. Namun pelongga­ran suku bunga BI mendorong penurunan suku bunga pasar, di mana LPS rate pun melihat perkembangan kondisi bunga di pasar," ujarnya.

Menurut Halim, keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia se­cara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Dia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan me­lebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan na­sabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal terse­but, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada na­sabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan sim­panan yang berlaku, dengan me­nempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah dilihat nasabah.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan mem­perluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar per­bankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penja­minan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kon­disi likuiditas ke depan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyakini, tren penu­runan suku bunga deposito akan terus berlanjut mengingat proyeksi suku bunga global yang masih akan rendah hingga tahun depan.

"Kalau kita lihat suku bunga global akan tetap rendah sam­pai akhir 2018. Pelaku pasar dan analis global juga mem­perkirakan kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) juga akan tertunda. Era suku bunga rendah diperkirakan akan terus berlanjut dan itu baik bagi kita, karena tren penurunan suku bunga da­lam negeri bisa terus berlanjut," ujar Fauzi.

Saat ditanya apakah suku bunga deposito yang terus turun bakal mengganggu minat para investor maupun deposan, Fauzi membantahnya.

Sebab menurutnya, dengan kondisi tersebut, otomatis mem­buat makin sempit pilihan bagi investor untuk menempatkan dananya di produk investasi berimbal hasil (yield) tinggi.

"Karena alternatifnya tidak banyak, paling juga ke pasar modal yang juga bagus buat Indonesia," kata Fauzi.

Menyoal ini, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Iman Nugrogo Soeko mengatakan, dipangkasnya LPS rate semakin mendorong trans­misi penurunan bunga kredit dan bunga deposito lebih cepat lagi.

"Tentu segera kami sesuaikan. Untuk bunga kredit turunnya akan di kisaran segitu (25 bps), sementara untuk deposito di bawah Rp 2 miliar bunganya maksimal 6,25 persen juga akan segera diturunkan di kisaran 6 persen," terangnya kepada Rakyat Merdeka. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya