Berita

Foto/Net

Bisnis

BRI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk segera menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Hal itu sebagaimana anjuran Bank In­donesia (BI) baru-baru ini, bank yang melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit.

Menurut Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso, langkah ini dilaku­kan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan menge­nai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No­mor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut me­nyatakan, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah­gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan in­formasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.


"Pengambilan data per­bankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut," ujarnya da­lam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka.

Untuk itu BRI telah mengim­bau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran. Penggesekan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperboleh­kan digesek di mesin kasir.

"Apabila nasabah BRI me­nemui praktik penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tin­dakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data ra­hasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak keja­hatan," terangnya.

Hari bilang, jika masih ter­dapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya