Berita

Foto/Net

Bisnis

BRI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk segera menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Hal itu sebagaimana anjuran Bank In­donesia (BI) baru-baru ini, bank yang melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit.

Menurut Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso, langkah ini dilaku­kan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan menge­nai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No­mor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut me­nyatakan, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah­gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan in­formasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.


"Pengambilan data per­bankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut," ujarnya da­lam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka.

Untuk itu BRI telah mengim­bau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran. Penggesekan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperboleh­kan digesek di mesin kasir.

"Apabila nasabah BRI me­nemui praktik penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tin­dakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data ra­hasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak keja­hatan," terangnya.

Hari bilang, jika masih ter­dapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya