Berita

Foto/Net

Bisnis

BRI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk segera menerapkan larangan penggesekan ganda (double swipe). Hal itu sebagaimana anjuran Bank In­donesia (BI) baru-baru ini, bank yang melarang penggesekan ganda dalam transaksi non tunai baik kartu kredit dan debit.

Menurut Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso, langkah ini dilaku­kan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan menge­nai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No­mor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut me­nyatakan, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalah­gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan in­formasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.


"Pengambilan data per­bankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut," ujarnya da­lam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka.

Untuk itu BRI telah mengim­bau, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran. Penggesekan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperboleh­kan digesek di mesin kasir.

"Apabila nasabah BRI me­nemui praktik penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tin­dakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data ra­hasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak keja­hatan," terangnya.

Hari bilang, jika masih ter­dapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya