Berita

Humprey Djemat/Dok

Hukum

Humphrey: Kasus NOK Preseden Buruk Membunuh Profesi Advokat

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 09:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kasus yang menjerat pengacara sekaligus terdakwa Notje Otje Karamoy (NOK) alias Notje adalah preseden buruk membunuh profesi advokat. Ketika terdakwa dikatakan menghalangi pemeriksaan saksi, masih dalam konteks profesinya sebagai advokat.

Demikian disampaikan saksi ahli yang juga mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2010-2015, Humphrey Djemat, di Jakarta.

Notje dituding melanggar hukum dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon 2013 silam, yang menjerat Jerry Item.


Humphrey Djemat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli kode etik advokat kepada hakim yang diketuai Alfi Usup MH.

Menurut Humphrey, pelanggaran kode etik advokat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Advokat. Terlepas dari pandangan sebagai ahli, lanjut Humphrey, kasus NOK ini dipaksakan.

"Jangan jadi preseden. Ini satu cara untuk pembunuhan profesi advokat," tegas Djemat.

Menurutnya lagi, kasus ini jangan jadi preseden karena jika demikian semua advokat diancam mau mengikuti kemauan penyidik. Menakut-nakuti para advokat akhirnya tidak bisa bersuara sama sekali.

"Ini tidak bisa terjadi. Bagaimana para pencari keadilan mendapatkan pembelaan dari para advokat. Padahal advokat itu, dia bebas, mandiri dan wajib memperjuang-kan hak asasi manusia. Kalo dengan cara begini dilakukan, habis sudah !!. Sekarang yang penting kita memberikan upaya maksimal kepada Notje," ujarnya.

Humphrey menekankan, berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat, apapun yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik harus diajukan ke dewan kehormatan.

"Dewan kehormatan inilah yang memutuskan apakah seorang advokat itu melanggar kode etik atau tidak,” tegasnya.

Menurut Humphrey, kasus yang menjerat Advokat Notje belum ada putusan dari dewan kehormatan advokat. Namun, jaksa telah mengajukan dalam dakwaanya telah terjadi pelanggaran.

"Sebagai saksi ahli menyatakan, ini terlalu prematur. Terlalu mendahului, padahal belum ada putusan dari dewan kehormatan. Ini intinya," terang Djemat.

Terlepas dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli, Humprey menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan diduga adalah upaya balas dendam dari pihak atau oknum tertentu.

"Sekarang pertanyaannya, waktu dia memberikan pandangan dan pendapatnya kepada para saksi, bahwa jangan menandatangani, dianggap menghalangi proses hukum. Kan dia advokat, jadi dia bisa memberikan pendapatnya kepada klien untuk jangan menandatangani BAP," katanya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku maka saksi berhak untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Yang salah ketika ada advokat mengajari kliennya berbohong atau menghilangkan barang bukti. Itu baru disebut ada pelanggaran yang jelas untuk menghalang-halangi penyidikan," cetus Humprey.

"Saudara Notje sudah memperhitungkan apa konsekuensi kalau tanda tangan atau tidak. Itu Juga merupakan strategi dari yang ada pada advokat itu sendiri," tutup Humprey.[wid]


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya