Berita

Menaker M. Hanif Dhakiri/RMOL

Produk Online Wajib Lapor Mempermudah Pantauan Perusahaan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meluncurkan terobosan terbaru, berupa produk online 'Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online' bagi perusahaan, yang bisa di akses di www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Produk online tersebut bertujuan mempermudah perusahaan melaporkan kondisi tenaga kerjanya terkini.

"Produk wajib lapor online ini juga akan sangat membantu mempermudah pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker Hanif saat me launching fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online sekaligus memberikan pengarahan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2017 di Hotel Grand Asrilia Bandung, Rabu (13/9).

Menurut Menaker, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.


Adapun dalam laporan lanjut Menaker, harus memuat keterangan antara lain identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja.

"Perkembangan teknologi yang pesat mengharuskan pengawas ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Ini untuk menyesuaikan cara kerja yang ada saat ini dengan perkembangan zaman. Sudah saatnya kita bekerja meninggalkan cara tradisional kearah yang lebih modern guna mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban," katanya.

Pemerintah (Kemnaker) kata Menaker, terus mendorong penguatan pengawas ketenagakerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menciptakan terobosan, sehingga kinerjanya lebih baik.

"Kalau kita berfikir mengenai terobosan, caranya mudah, bekerjalah dengan kaum muda. Anak muda berfikirnya tidak sesuai pakem, tapi kreatif," tegasnya.

Menaker menjelaskan, masyarakat sudah berubah, dunia juga berubah, kita juga berubah. Untuk itu, kita tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi ini dalam situasi persaingan yang inovatif.

"Di era persaingan harus memastikan kinerja kita melebihi standar, kalau tidak bekerja diatas standar maka kita akan kalah," katanya.

Di acara tersebut, Menaker juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam bidang pengawas ketenagakerjaan.

Adapun, pihak-pihak yang mendapat penghargaan karena telah membantu pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, polisi dan petugas imigrasi.

"Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakkan hukum demi tegaknya hukum ketenagakerjaan," tutup Menaker. [wid]


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya