Berita

Menaker M. Hanif Dhakiri/RMOL

Produk Online Wajib Lapor Mempermudah Pantauan Perusahaan

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meluncurkan terobosan terbaru, berupa produk online 'Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online' bagi perusahaan, yang bisa di akses di www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Produk online tersebut bertujuan mempermudah perusahaan melaporkan kondisi tenaga kerjanya terkini.

"Produk wajib lapor online ini juga akan sangat membantu mempermudah pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker Hanif saat me launching fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online sekaligus memberikan pengarahan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2017 di Hotel Grand Asrilia Bandung, Rabu (13/9).

Menurut Menaker, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.


Adapun dalam laporan lanjut Menaker, harus memuat keterangan antara lain identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja.

"Perkembangan teknologi yang pesat mengharuskan pengawas ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Ini untuk menyesuaikan cara kerja yang ada saat ini dengan perkembangan zaman. Sudah saatnya kita bekerja meninggalkan cara tradisional kearah yang lebih modern guna mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban," katanya.

Pemerintah (Kemnaker) kata Menaker, terus mendorong penguatan pengawas ketenagakerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menciptakan terobosan, sehingga kinerjanya lebih baik.

"Kalau kita berfikir mengenai terobosan, caranya mudah, bekerjalah dengan kaum muda. Anak muda berfikirnya tidak sesuai pakem, tapi kreatif," tegasnya.

Menaker menjelaskan, masyarakat sudah berubah, dunia juga berubah, kita juga berubah. Untuk itu, kita tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi ini dalam situasi persaingan yang inovatif.

"Di era persaingan harus memastikan kinerja kita melebihi standar, kalau tidak bekerja diatas standar maka kita akan kalah," katanya.

Di acara tersebut, Menaker juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam bidang pengawas ketenagakerjaan.

Adapun, pihak-pihak yang mendapat penghargaan karena telah membantu pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, polisi dan petugas imigrasi.

"Pada kesempatan ini saya juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakkan hukum demi tegaknya hukum ketenagakerjaan," tutup Menaker. [wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya