Berita

Foto/Net

X-Files

Panggil Perusahaan Agen Asuransi, KPK Telusuri Aliran Duit Ke Direksi

Kasus Korupsi Eks Dirut PT Jasindo
KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo Persero). Penyidik memanggil Supomo Hidjazie, Direktur PT Bravo Delta Persada untuk diperiksa.

"Direktur PT Bravo Delta Persada diperiksa sebagai saksi," kata kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

"Perusahaan itu (PT Bravo Delta Persada) tercatat sebagai agen asuransi PT Jasindo," lanjutnya. PT Bravo Delta Persada diketahui bertindak sebagai agen asuransi PT Jasindo selama periode 2008 hingga 2012.

Pemeriksaan terhadap Supomo untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana kickback kepada direksi Jasindo terkait pem­bayaran komisi kegiatan agen dalam pengadaan asuransi min­yak dan gas BP Migas-KKKS periode 2010-2012 dan periode 2012-2014.

"Uang yang dimaksud meru­pakan bagian 'fee' sebesar Rp15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas. Diduga komisi atau 'fee' yang diterima kedua agen tersebut, kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.

Febri belum mau membocor­kan siapa pejabat Jasindo yang diduga ikut kecipratan dana suap tersebut. "Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen lalu mengalir pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita da­lami," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo adalah Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.

Febri menjelaskan, tersangka Budi Tjahjono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgu­nakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

"Selaku direksi, tersangka memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk se­bagai pemimpin konsorsium," bebernya.

Atas perbuatannya, tersang­ka Budi Tjahjono? disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri menambahkan? keru­gian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ung­kapnya.

Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Kemudian ditingkat­kan ke penyidikan sejak Maret 2017 dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka.

Febri memastikan penyidi­kan kasus ini tak hanya ber­henti pada Budi. "KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," ujar dia.  ***

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya