Berita

Foto/Net

X-Files

Panggil Perusahaan Agen Asuransi, KPK Telusuri Aliran Duit Ke Direksi

Kasus Korupsi Eks Dirut PT Jasindo
KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo Persero). Penyidik memanggil Supomo Hidjazie, Direktur PT Bravo Delta Persada untuk diperiksa.

"Direktur PT Bravo Delta Persada diperiksa sebagai saksi," kata kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

"Perusahaan itu (PT Bravo Delta Persada) tercatat sebagai agen asuransi PT Jasindo," lanjutnya. PT Bravo Delta Persada diketahui bertindak sebagai agen asuransi PT Jasindo selama periode 2008 hingga 2012.


Pemeriksaan terhadap Supomo untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana kickback kepada direksi Jasindo terkait pem­bayaran komisi kegiatan agen dalam pengadaan asuransi min­yak dan gas BP Migas-KKKS periode 2010-2012 dan periode 2012-2014.

"Uang yang dimaksud meru­pakan bagian 'fee' sebesar Rp15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas. Diduga komisi atau 'fee' yang diterima kedua agen tersebut, kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.

Febri belum mau membocor­kan siapa pejabat Jasindo yang diduga ikut kecipratan dana suap tersebut. "Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen lalu mengalir pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita da­lami," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo adalah Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.

Febri menjelaskan, tersangka Budi Tjahjono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgu­nakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

"Selaku direksi, tersangka memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk se­bagai pemimpin konsorsium," bebernya.

Atas perbuatannya, tersang­ka Budi Tjahjono? disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri menambahkan? keru­gian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ung­kapnya.

Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Kemudian ditingkat­kan ke penyidikan sejak Maret 2017 dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka.

Febri memastikan penyidi­kan kasus ini tak hanya ber­henti pada Budi. "KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," ujar dia.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya