Berita

Foto/Net

X-Files

Panggil Perusahaan Agen Asuransi, KPK Telusuri Aliran Duit Ke Direksi

Kasus Korupsi Eks Dirut PT Jasindo
KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo Persero). Penyidik memanggil Supomo Hidjazie, Direktur PT Bravo Delta Persada untuk diperiksa.

"Direktur PT Bravo Delta Persada diperiksa sebagai saksi," kata kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

"Perusahaan itu (PT Bravo Delta Persada) tercatat sebagai agen asuransi PT Jasindo," lanjutnya. PT Bravo Delta Persada diketahui bertindak sebagai agen asuransi PT Jasindo selama periode 2008 hingga 2012.


Pemeriksaan terhadap Supomo untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana kickback kepada direksi Jasindo terkait pem­bayaran komisi kegiatan agen dalam pengadaan asuransi min­yak dan gas BP Migas-KKKS periode 2010-2012 dan periode 2012-2014.

"Uang yang dimaksud meru­pakan bagian 'fee' sebesar Rp15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas. Diduga komisi atau 'fee' yang diterima kedua agen tersebut, kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.

Febri belum mau membocor­kan siapa pejabat Jasindo yang diduga ikut kecipratan dana suap tersebut. "Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen lalu mengalir pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita da­lami," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo adalah Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.

Febri menjelaskan, tersangka Budi Tjahjono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgu­nakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

"Selaku direksi, tersangka memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk se­bagai pemimpin konsorsium," bebernya.

Atas perbuatannya, tersang­ka Budi Tjahjono? disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri menambahkan? keru­gian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ung­kapnya.

Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Kemudian ditingkat­kan ke penyidikan sejak Maret 2017 dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka.

Febri memastikan penyidi­kan kasus ini tak hanya ber­henti pada Budi. "KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," ujar dia.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya