Sri Mulyani Indrawati/Net
Menteri Keuangan (MenÂkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memaksimalkan pengawasan terhadap bendaharawan pemerintah. Sebab, peneriÂmaan pajak dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tergoÂlong kecil, kurang dari 8 persen terhadap total penerimaan perpajakan pada 2015 dan 2016 lalu.
Dalam tugasnya, Ani-panggilan akrab Sri Mulyani mengatakan, seharusnya, benÂdaharawan pemerintah menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ada PPh 22 dan 23, juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari belanja barang dan belanja modal yang dikeluarÂkan pemerintah. Namun, dia menduga, kinerja bendahaÂrawan tidak optimal.
"Sering dalam belanja negara ini bendaharawan tidak mengÂumpulkan pajak. Bahkan tidak menyetor dan itu bisa terjadi karena mungkin bendaharanya tidak tahu, tidak paham aturan dan peraturan. Juga bisa saja dia tidak patuh. Dia kumpulÂkan tetapi tidak disampaikan atau tidak disetor," katanya saat membuka Rapat Kerja Nasional Sinergi Pengawasan Penerimaan Negara oleh APIP Kementerian, Lembaga dan Daerah di Jakarta.
Dalam catatannya, lanjutÂnya, penerimaan dari pelakÂsanaan APBN hanya Rp 84 triliun atau 7,9 persen dari total penerimaan perpajakan pada 2015. Lalu, mencapai Rp 86 triliun atau 7,8 persen dari total penerimaan perpajakan 2016. Jumlah tersebut sangat kecil.
Ani mengatakan, akibat peÂnyetoran dan pelaporan pajak terkendala di bendaharawan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ketiban pulung, harus berupaya keras mengumpulkan pajak terkait. Padahal, semesÂtinya pengumpulan pajaknya lebih mudah sebab sesama pemerintah.
Ke depan, Ani ingin diciptaÂkan sistem agar upaya aparat pajak dalam memungut pajak dari pelaksanaan APBN bisa seminimal mungkin, tapi denÂgan hasil semaksimal mungÂkin.
"Saya tidak ingin lagi aparat pajak katakan 'Bu, saya informasi dari bendaharawan saja nggak dapat.' Makanya pegawai (pajak) sibuk cari pajak dari APBN dan APBD, buÂkannya ekstensifikasi di luar," tuturnya.
Selain meminta meningkatÂkan pengawasan, bekas Dirut Bank Dunia itu juga meminta, APIP memantau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) ataupun Badan Layanan Umum (BLU).
"APIP harus bisa mengaÂwasi apakah tarif sesuai level pelayanan dan apakah uang yang digunakan itu kembali untuk memperbaiki pelayanan. Karena bisa jadi uang yang didapat justru untuk tambah gaji," tegasnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, meski belanja negara sudah meningkat, porsi penerimaan pajak dari kegiatan APBN tercatat tetap bahkan cenderung menuÂrun. Pada 2012 lalu, porsinya hanya 68 triliun atau sekitar 8 persen terhadap total peneriÂmaan pajak.
"Penerimaannya (dari kegiatan APBN) masih sama sekitar 8 persen. Stabil bahkan cenderung alami penurunan. Peranannya (belanja) semakin besar, tetapi kontribusi ke paÂjaknya seolah-olah menurun terhadap kontribusi peneriÂmaan nasional," katanya.
Bahkan, sekalipun transfer ke daerah dan dana desa terus meningkat secara signifikan, penerimaan pajak dari pelaksanaan APBD pun masih keÂcil. "Dulu itu sekitar 2,26 persen, sekarang hanya 3,6 persen. Tidak ada kenaikan signifikan meskipun jumlah transfer daerahnya signifiÂkan," ujarnya. ***