Berita

Foto/Net

Bisnis

PLN Ngarep Bisa Manfaatkan Lokasi Terminal Singapore LNG

Turunkan Biaya Pokok Produksi
KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 08:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) dan Pavilion-Keppel telah menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait kerja sama studi logistik dan penyiapan infrastruk­tur LNG (liquefied natural gas) skala kecil.

Direktur PLN Amir Ros­idin mengatakan, penanda­tanganan kerja sama terse­but dilakukan di The Istana Singapura pada Pertemuan Bilateral Pemimpin Negara dalam rangka memperingati Kerjasama Indone­sia Singapura yang ke-50 tahun.

Menurutnya, PLN beru­paya untuk melakukan efisiensi demi membantu menurunkan biaya produk­si listrik.


"Untuk itulah berbagai studi kelayakan dilaku­kan salah satunya melalui HOA antara PLN dengan Keppel-Pavilion, dengan penawaran agar dapat me­manfaatkan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub mengingat lokasi Singapura yang berdekatan dengan beberapa lokasi pembangkit berbahan bakar gas yang akan dibangun di wilayah Sumatera," ujarnya.

Hal ini juga dalam rang­ka mendukung penurunan BPP (biaya pokok produk­si) yang sedang gencar dilakukan PLN.

Ia mengakui, perseroan tertarik untuk melihat apak­ah pemanfaatan terminal singapura LNG yang akan diajukan oleh Pavilion- Keppel yang memanfaatkan kedekatan lokasi Singapura dengan Sumatera dapat menurunkan BPP di wilayah Sumatera.

Ia menjelaskan, HoA ini berisi kegiatan dan diskusi intensif terkait penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tan­jung Pinang dan Natuna.

Selain itu, pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kon­trak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna.

Serta, pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tan­jung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura

Menurutnya, kerja sama dalam HoA ini, didasarkan atas asas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua belah pihak serta dilakukan selama 6 bulan sejak ditandatangani.

Ia menilai, bila hasil stu­di yang dibuat tidak mem­berikan manfaat bagi kedua belah pihak untuk proyek ini selama 6 bulan, maka HoA ini tidak dilanjutkan ke tahap-tahap menuju Perjanjian sebagaimana diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia dan khususnya peraturan pengadaan di PLN.

"Jadi HOA ini bukan kontrak transaksi jual beli LNG, melainkan HOA untuk studi penyiapan infrastruktur mini LNG dengan tujuan mendapat­kan solusi logistik yang paling andal dan efisien. jika nantinya dari ha­sil studi diperoleh biaya lebih tinggi maka studi akan berakhir tanpa tindak lanjut implementasi," tan­dasnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya