Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Fadli Zon Jelaskan Duduk Perkara Surat Pimpinan DPR Untuk KPK

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2017 | 06:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait simpang siur pemberitaan surat pimpinan DPR kepada KPK mengenai pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan atau aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait. Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK," kata Fadli, Kamis (14/9).


Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

"Silakan Anda baca saja isinya. Tidak benar jika surat itu dianggap ingin mengintervensi KPK. Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Menurut Fadli, dia perlu menjelaskan duduk perkara dan kronologi masalah ini, agar tak muncul persepsi yang berbeda.

"Sebagai pimpinan DPR, saya biasa menerima pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui audiensi, korespondensi, sidak, atau kunjungan lapangan maupun yang diterima melalui komisi dan fraksi, yang kemudian akan diteruskan kepada instansi dan lembaga-lembaga terkait, apakah kementerian, polisi, kejaksaan, dan lain-lain," tambahnya.

Kemarin misalnya, sewaktu mengunjungi Kampung Bayam, Jakarta Utara, Fadli menerima aspirasi warga agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya. Karena persoalan itu terkait dengan kewenangan Pemprov DKI, saya tentu saja segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur DKI. Bagaimana Pemprov DKI nanti akan meresponnya, mereka tentu punya mekanisme, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apakah penyampaian aspirasi semacam itu mencampuri kerja Gubernur DKI? Tentu saja tidak," tegasnya.

Kegiatan meneruskan aspirasi merupakan hal biasa. Sesuai dengan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), misalnya Pasal 81, anggota DPR memang berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Dan tiap pimpinan DPR juga menjalankan fungsi itu, sesuai dengan bidang yang dibawahinya.

"Kebetulan saya membawahi bidang politik, hukum, dan keamanan. Karena bidang saya membawahi hukum, itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain," ujarnya.

Ditambahkan Fadli, terkait dengan surat DPR kepada KPK itu, Sekretariat Korpolkam DPR pekan lalu menerima sebuah surat pengaduan dan aspirasi bertanggal 7 September 2017 dari Setya Novanto. Isinya, sebagaimana yang kemudian dilampirkan juga dalam surat kepada KPK, berisi permohonan kepada Pimpinan DPR agar meneruskan pemberitahuan dan aspirasinya kepada KPK terkait proses hukum praperadilan yang sedang diajukannya.

Karena pengaduan itu disampaikannya kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, maka sejauh pengaduannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sesuai alur yang berlaku, Fadli meneruskannya kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah KPK.

Jadi, lanjut politisi senior Partai Gerindra ini, surat itu tidak pernah mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR, karena pengaduannya juga hanya disampaikan kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, bukan kepada bidang lainnya.

"Terserah instansi yang dituju untuk menyikapi pengaduan itu sesuai ketentuan UU," demikian Fadli Zon. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya