Berita

Foto: Dok

Nusantara

Penghuni Gading Resort Residence Gugat Pengurus, Pengelola, Dan Gubernur DKI

RABU, 13 SEPTEMBER 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN:

Protes para penghuni dan pemilik Apartemen Gading Resort Residences atas kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Service Charge tak jua digubris pihak pengurus dan Badan Pengelola Apartemen Gading Resort Residences.

Akhirnya mereka yang juga anggota Perhimpunnan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPRS) Gading Resort Residences melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Turut digugat Gubernur DKI Jakarta cq.Dinas Perumahan DKI Jakarta

Gugatan telah didaftarkan melalui kuasa hukum, Parsaoran Situmorang pada 24 Agustus 2017 lalu dengan nomor 430/Pdt.6/2017/PN.Jkt Utr.  


Pengurus PPPRS dan Badan Pengelola dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memaksa para penggugat untuk membayar Biaya Listrik Area Bersama (BLAB) secara sepihak sebesar Rp 300 ribu per unit per bulan. Padahal BLAB sudah masuk  dalam komponen IPL yang dibayar para penggugat setiap tiga bulan di depan.

Para tergugat juga memaksa sebagian para penggugat untuk membayar IPL dan Service Charge sebesar Rp 24 ribu m2 per bulan dengan ancaman listrik dipadamkan. Di samping itu ada sanksi denda sebesar 3 persen per bulan dan perhitungan akumulasinya selalu berubah-ubah, pencabutan hak suara untuk voting dalam Rapat Umum Tahunan Anggota Perhimpunan, dilarang bertanya, dilarang menggunakan fasilitas gymnasium, termasuk ruangan sosialisasi warga(Function Hall).

Sementara kebijakan yang dibuat pengurus PPPRS tersebut jelas bertentangan dengan AD/ART serta UU 20/2011 tentang Rumah Susun Jo Pemerintah nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun Jo Kepmen nomor 06/KPTS/BPK4N/1995.

Tak hanya itu pengurus dan badan pengelola juga telah mengubah tempat parkir untu kantor  tanpa persetujuan dari para penghuni/penggugat, termasuk belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah DKI Jakarta. Hal lain yang juga disoroti tidak pernah adanya pertanggungjawaban laporan keuangan secara tertulis, jelas, dan lengkap terkait pungutan IPL yang sudah diaudit Akuntan Publik kepada para anggota PPPRS/penggugat.

Para penggugat merasa dirugikan baik materiil akibat pembayaran BLAB senilai Rp 188.100.000 maupun immateril. Pikiran penggugat menjadi kacau, stres, ketakutan, kehilangan rasa percata diri dan sulit mendapat keadilan sehingga tertkena lahir batin akibat tekanan dan sanksi-sanksi dari pihak pengurus dan badan pengelola.

Didasari itulah 33 anggota PPPRS menuntut ganti rugi Rp 34 miliar dan pencabutan aturan kenaikan IPL dan Service Charge berikut sanksi-sanksinya.

"Bahwa dikuatirkan adanya itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat II dengan mengulur-ulur waktu dan atau menghindar untuk melaksanakan putusan aquo guna membayar uang ganti rugi kepada para penggugat maka sudah sewajarnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng un tuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta tiap hari atas kelalaian terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi gugatan tertulis yang dilayangkan 37 anggota PPPRS Gading Resort Residences.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya