Berita

Foto/Net

Bisnis

Banggar Tolak Turunin Target Cukai Rokok

Tak Ingin Penerimaan Negara Terganggu
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 10:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Permintaan produsen rokok agar target kenaikan penerimaan cukai diturunkan ditolak Badan Anggaran (Banggar) DPR. Dikhawatirkan, penerimaan negara akan berkurang jika permintaan tersebut dikabulkan. Industri rokok gigit jari.

Anggota Banggar DPR En­dang Srikarti Handayani men­gatakan, akan jadi preseden buruk jika permintaan Gabun­gan Produsen Rokok Indonesia (Gaprindo) agar target kenaikan cukai diturunkan. Sebab, saat ini pemerintah sedang menggali potensi penerimaan untuk pem­bangunan infrastruktur.

"Kami pribadi menolak per­mintaan Gaprindo agar pen­erimaan sektor cukai diturunkan lagi. Sebab, itu akan menambah defisit," ujar rapat dengar penda­pat bersama dengan Gaprindo, di gedung DPR, kemarin.


Hal senada dikatakan oleh Ang­gota Banggar DPR Andi Achmad Dara. Dia meminta, Komisi XI DPR tidak menurunkan target penerimaan cukai rokok. Seba­liknya, target cukai Rp 148 triliun ini justru diperkuat.

"Ini kan yang dikenakan cukai per batang, artinya konsumsi rokok naik ngapain diturunkan (kenaikan cukai rokok)," ujarnya

Ketua Banggar DPR Aziz Syamsudin mengatakan, ada pemahaman berbeda dengan Gaprindo terkait kenaikan tar­get cukai rokok. "Biarlah nanti Komisi XI yang memutuskan. Sebab, kenaikan penerimaan cukai rokok itu hanya 0,5 persen, target APBN 2018 itu kan Rp 148 triliun dari 2017 yang hanya Rp 147 triliun," ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pema­haman perlu diperjelas sehingga tidak salah dalam memberikan penafsiran. "Makanya kami minta data Gaprindo. Perhitun­gan mereka sampai 4,8 persen itu di mana? Kalau minta sebesar itu sementara kita hanya 0,5 persen berarti kan enggak ada masalah," kata dia.

Banggar menyerahkan masalah ini sepenuhnya pada pem­bahasan penerimaan cukai rokok di Komisi XI DPR. Pasalnya, kewenangan ada di komisi dan panja, sementara banggar hanya menerima masukan.

Industri Lesu


Ketua Umum Gaprindo Mu­haimin Moefti mengatakan, saat ini industri rokok sedang lesu dan apabila tetap dikenakan dikhawatirkan dampaknya bakal meluas. "Permintaan kita itu su­dah jelas. Kami ingin kenaikan target cukai yang ditetapkan dalam APBN 2018 tidak lebih dari 4,8 persen dari realisasi Perubahan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2017," ujarnya.

Menurutnya, informasi dan data yang didapat Gaprindo ternyata target penerimaan cukai naik 4,8 persen dalam APBN 2018 dari target tahun ini. Ke­naikan tersebut dinilai terlalu besar, sebab saat industri rokok terlalu banyak tekanan.

"Di antaranya volume produk­si lagi sedang berat-beratnya. Selain itu, industri rokok secara keseluruhan juga berat. Apalagi produksi tembakau dalam negeri lagi lesu. Bahkan, tekanan-tekanan masih berat bagi kami," bebernya.

Kendati begitu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, selain men­desak Banggar DPR. Mengingat, Gaprindo mendapat informasi besok (hari ini) sudah ditetapkan target penerimaan negara, ter­masuk sektor cukai rokok.

Padahal sambungnya kalau dipaksakan, maka industri rokok nasional akan mengalami keter­purukan. Sebab, saat ini produksi tembakau lagi menurun, belum lagi biaya-biaya produksi baik dan permintaan rokok juga terus menurun.

Ia menambahkan, Gaprindo juga keberatan dengan Pera­turan Menteri Keuangan (PMK) No. 57 tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Regulasi baru itu akan berpengaruh pada peningkatan beban cukai pada 2018.

Moefti menyampaikan, regu­lasi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi volume produksi rokok. Hal itu mengingat vol­ume produksi rokok mengalami tren penurunan sejak 2016

Pada 2016, volume produksi rokok menurun sebesar 2 persen atau sekitar 342 miliar batang. Sedangkan pada 2017, Gaprindo memprediksi volume produksi rokok akan turun sebesar 3 persen menjadi 330 miliar ba­tang. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya