Berita

Kesehatan

Terkait Bayi Debora, Polisi Dan Pemerintah Harus Turun Tangan Dan Bersikap Tegas

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 03:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pihak RS Mitra Keluarga Kali Deres. Karena pihak RS tersebut tidak bersedia menangani kegawatdaruratan yang dialami Debora yang menyebakan bayi tersebut meninggal dunia.

"Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas tersebut dengan Pasal 359 KUHP," jelas Komisioner KPAI, Jasra Putra (Senin, 11/9).

Pasal tersebut menyatan bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun. Dalam Pasal 359 tersebut sambungnya, R.Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa.


"Selain proses pidana, saya mendesak Pemerintah cq. Kemenkes memanggil manajemen RS dan memberikan sanksi keras kpd RS. Mitra tersebut. Pemerintah harus tegas dalam kasus ini. IDI harus memanggil dokter-dokter tersebut dan memberikan sanksi keras," tegasnya.

Berdasarkan Pasal 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, katanya menambahkan, tidak boleh ada diskriminasi terhadapat perlindungan anak. Pasal 44 ayat 1 dan 4 dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyiapkan kesehatan secara komprehensif  dan bagi yang miskin pelayanan diberikan secara cuma-cuma.

"KPAI menilai pelayanan BPJS selama ini untuk anak miskin belum bisa tertangani secara cepat dan tepat dan sangat disayangkan peristiwa ini terjadi di Ibu Kota Negara dan tidak bisa ditangani hak hidup Ananda D. Apalagi kita bicara dengan kasus anak yang sama di daerah nun jauh disana," katanya mengingatkan.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap layanan BPJS selama ini yang juga banyak dikeluhkan terumata keluarga anak miskin dalam penyediaan akses fasilitas NICU dan PICU yang cukup mahal. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya