Berita

Kesehatan

KPAI: Nilai Kemanusiaan Dikalahkan Oleh Motif Bisnis Rumah Sakit

SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 01:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kali Deres karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis RS.

"Pihak dokter dan petugas di RS tersebut diduga dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian Ananda D," jelas Komisioner KPAI, Jasra Putra (Senin, 11/9).

Jasra membeberkan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Pasal 2 UU menyatakan RS diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sedangkan Pasal 3 menyatakan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.


Demikian pula Pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap RS mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Sementara setiap pasien, seperti diatur Pasal 32 huruf c, mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Mengacu pada pasal-pasal di UU 44/2009 tersebut maka kasus kematian yang dialami D di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal tersebut oleh RS Mitra. RS Mitra secara sistemik diduga melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat sehingga bisa diselamatkan dan RS telah melalaikan kewajibannya," beber Jasra.

Kalau pun disebutkan RS Mitra tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, RS Mitra tetap wajib menangani kegawat daruratan yang dialami oleh bayi Debora. Keharusan ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden 12/2013 tentang JKN khususnya Pasal 25 point b, Pasal 33, dan Pasal 40 didukung oleh Pasal 29 Permenkes 71/2013 dan surat edaran nomor HK/Menkes/31/I/2014. RS Mitra tidak boleh membiarkan dan tidak melakukan kewajibannya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Saya menilai bahwa dokter-dokter dan petugas petugas di RS Mitra diduga dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dgn sadar sehingga menyebabkan kematian ananda D," tandasnya. [zul]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya