Berita

Luhut Binsar Panjaitan/Net

Bisnis

Keputusan Mencabut Moratorium Reklamasi Pulau G Untuk Kepentingan Siapa?

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Menkomar, Luhut Binsar Panjaitan akan mencabut moratorium reklamasi pulau G, terhitung dua minggu ke depan atau 20 september 2017.

Rencana pencabutan moratorium tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi yang diajukan oleh beberapa kelompok sociaty terkait izin proyek reklamasi pulau G yang dikelola PT Muara Wisesa Samudra.

Sebelumnya Kementerian KLH telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, karena dinilai telah memenuhi 11 syarat di antaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan


"Mencermati sikap pemerintah yang dimotori oleh Bapak Luhut Binsar Panjaitan, bukan tak mungkin ada agenda tersembunyi atau desakan pihak lain di balik keputusan mencabut moratorium dan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta," kata Ketua PB HMI Bidang Agraria dan Kemaritiman, Mahyudin Rumata

Menurut dia, keputusan LBP yang ngotot melanjutkan reklamasi teluk Jakarta, yang telah menjadi diskursus nasional, akan dipertanyakan publik.

"Lalu ini untuk kepentingan siapa?" tanyanya.

Teluk Jakarta adalah salah satu kawasan perairan yang kaya dengan hasil laut berupa ikan, kerang, kepiting, udang dan lain-lain. Bahkan, menjadi tempat para nelayan yang hidup di utara Jakarta untuk mencari hidup. Selain itu teluk Jakarta juga menjadi habitat burung laut cikalang, sehingga pernah diusulkan sebagai salah satu cagar alam.

"Jelas, reklamasi teluk Jakarta bertentangan dengan semangat keselamatan ekologis," tegasnya.

Mahyudin melanjutkan, berdasarkan hasil riset BPDP BPPT, permukaan air di pantai utara yang direklamasi meningkat hingga 1/2 hingga satu meter. Tanggul yang direncanakan maupun pulau buatan yang tentu menganggu dinamisasi air serta menghalangi laju air sungai, kondisinya akan mirip dengan genangan air.

"Jadi berdasarkan asumsi riset BPPT, jika proyek reklamasi Teluk Jakarta ini dilanjutkan, akan mengurangi pergerakan air dan menyebabkan penyebaran oksigen terganggu serta terkonsentrasinya CO2 dalam. Tentu ini berdampak pada organisme dalam air perlahan-lahan mengalami kepunahan," terangnya.  

Lebih mengejutkan lagi dari riset BPPT, papar Mahyudin, ditemukan adanya kenaikan Biological Oxygen Demand (BOD) hingga lebih dari 100 persen. Jika BOD tidak stabil, maka mahluk hidup yang hidup dalam air tidak dapat menguraikan zat organik. Sehingga, zat-zat tersebut akan terakumulasi di dalam air.

BOD adalah analisis empiris untuk mengukur proses-proses biologis, khususnya aktivitas mikroorganisme yang berlangsung di dalam air (baca wikipedia).

"Membaca riset BPDP BPPT ini, jika reklamasi teluk Jakarta tetap dilanjutkan pemerintah melalui Menkomar, maka sangat mungkin berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem," imbuhnya.

Kebijakan melanjutkan reklamasi bisa dipastikan menyebabkan berpindahnya ikan-ikan ke tempat lain yang salinitasnya lebih cocok untuk kebutuhan perkembangbiakannya. Karena jika mengacu pada riset BPPT, salinitas (tingkat keasinan atau kadar garam terlarut) air menurun lebih dari tiga persen.

Selain itu, pulau buatan tersebut dapat menyebabkan terkontaminasinya unsur-unsur organik maupun anorganik yang terbawa saat hujan dan mengendap atau terhambat.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya