Berita

Foto/Net

Nusantara

Walhi: KLHK Tidak Fair Tangani Kasus DL Sitorus

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 12:57 WIB | LAPORAN:

. Kalangan aktivis lingkungan dan pejabat pemerintah daerah di Sumatera Utara mempertanyakan sikap pemerintah terkait pengelolaan lahan register 40.

Ada kesan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak menerapkan perlakuan yang sama terhadap perusahaan ditenggarai melanggar penggunaan fungsi lahan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ada banyak hal yang disembunyikan oleh KLHK terkait penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di register 40.


Pasalnya, paska meninggalnya Derianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus), salah satu pengusaha perkebunan asal Medan, Sumatera Utara, membuka tabir buruknya eksekusi dan tidak transparan dalam memaparkan hasil eksekusi lahan yang sudah ditetapkan MA.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Tarigan, meminta KLHK untuk menindak semua perusahaan yang ada di lahan register 40 yang menggunakan lahan tersebut tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Langkah itu menurut dia perlu dilakukan untuk memperlihatkan pemerintah bertindak adil dan tidak hanya menindak satu perusahaan saja, PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus), tetapi perusahaan lainnya juga termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami sudah sampaikan itu, semua perusahaan yang salah harus ditindak dan diperlakukan sama di lahan register 40. Kalau ada yang dikelola masyarakat, maka itu termasuk reformasi agraria untuk dibagikan ke masyarakat," kata Dana Tarigan, Senin (11/9).

"Nah, kalau ada perusahaan yang mengelola secara ilegal, maka tanah itu harus diambilalih KLHK untuk dikembalikan ke negara dalam kondisi yang sudah dihutankan kembali. Jangan sampai pemerintah yang keluar uang (untuk menghutankan kembali), itu juga tidak adil," ujar Dana.

Ada 29 perusahaan yang menguasai lahan Register 40, yaitu PT FMP seluas 14.853 hektar, PT Wonorejo seluas 7.892 ha, PTPN IV 10.000 ha, PT SSPI seluas 5.500 ha, Koperasi Bukit Harapan (dieksekusi) 23.450 ha, KTPS 14.000 ha, PT AML 21.000 he, Koperasi Langkimat 14.000 ha, PT SSL 33.390 Ha, PT EPS 9.833 Ha, PT KM 2.000 ha, PTPN II 10.000 ha, PT Rapala 10.300 Ha, PT Inhutani IV 19.500 Ha.

Lalu ada ada juga Koperasi Parsub 17.000 ha, Kelompok Masyarakat 10.000 ha, KUD Sinar Baru 3.000 ha, KUD Serba Guna 3.000 ha  (sudah memiliki sertifikat), Koperasi KPN 1.500 ha, PT Rispa 5.000 ha, Transmigrasi 7.135 ha, PT SKL 82.502 ha, PT CP 2.000 ha, PT MAI 10.781 Ha, PT KAS 4.870 Ha, PT HBP 4.000 ha, PT AMKS 4.500 Ha, PT AMKS 4.500 ha, PT Jerman 300 ha.

Namun belakangan ini yang mencuat hanya kasus lahan 47 ribu ha, lahan milik perusahaan DL Sitorus. Ini kemudian memunculkan reaksi banyak pihak, dan mempertanyakan alasan dari KLHK yang hanya mempersoalkan DL Sitorus, yang kemudian meninggal pada 3 Agustus 2017 di dalam Pesawat Garuda Indonesia.

Dana menambahkan, KLHK tidak transparan dalam pengelolaan uang dari tebusan yang diberikan oleh perusahaan yang mengelola lahan di register 40. Menurut perhitungannya, jumlah dana diperkirakan bisa mencapai Rp 7,8 triliun dan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Perintah putusan MA di eksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit, kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kita sudah mencapai Rp 7,8 triliun, siapa yang pengang," ujarnya.

Dana menegaskan, jika uang tersebut belum dibayarkan oleh PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus) maka pemerintah harus meminta uang tersebut. Kalau tidak menurut dia, ada kerugian yang dialami oleh negara dan memunculkan kecurigaan kalau uang tersebut di bagi-bagi kepada oknum.

Berdasarkan putusan MA 2642/K/PID/2006, yang sudah berkekuatan hukum dan memutuskan DL Sitorus, bersalah melakukan penguasaan terhadap hutan negara, lewat perusahaannya, PT Torganda dan PT Torus Ganda. Putusan kasasi itu menyebutkan; pertama, Perkebunan kelapa sawit seluas ± 23.000 ha, yang dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dan PT. Torganda, beserta seluruh bangunan yang ada di sana, dirampas untuk negara lewat Departemen Kehutanan.

Kedua, Perkebunan kelapa sawit seluas ± 24.000 ha, yang dikuasai Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Satu dan PT. Torus Ganda, beserta seluruh bangunan yang ada di sana, juga dirampas untuk Negara lewat Departemen Kehutanan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya