Berita

Foto/Net

Nusantara

Moratorium Reklamasi Dicabut, Kepastian Hukum Jadi Jelas

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah pemerintah pusat mencabut moratorium proyek Reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sudah tepat. Pakar hu­kum tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan, pencabutan moratorium akan memberikan kepastian hukum kepada para pengembang.

"Moratorium selama ini hanya merupakan keputusan politik. Jadi langkah pencabu­tan itu sudah layak dilakukan karena selama ini tidak memi­liki dasar hukumnya. Ini me­mang harus diperjuangkan," ujarnya, di Jakarta.

Apalagi, kata Irman, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak kasasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait izin proyek reklamasi Pulau G. Keputusan MA tersebut telah menjadi lan­dasan hukum yang kuat serta menetap sehingga pemerintah harus mematuhinya.


"Ini kan artinya tidak ada permasalahan dalam izin proyek Pulau G. Izin Pulau Gsah, jadi serta-merta harus dilanjut­kan kembali proyeknya," ujar Irman, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah mencabut moratorium re­klamasi pada pulau C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pengembang tersebut dinilai telah memenuhi 11 syarat, diantaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan, yang ditetapkan oleh KLH untuk melanjutkan reklamasinya.

Sementara itu, moratorium pembangunan pulau Gdijan­jikan pemerintah akan segera dicabut dalam dua minggu ke depan. Saat ini PT Muara Wisesa Samudra (MWS) dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin lingkungan sebagaimana syarat dari KLH.

"Mengenai moratorium pu­lau Gakan kita putuskan pada 20 September 2017. Kita akan cabut (moratorium reklama­si)," tegas Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan usai sidang dengan menteri KLH dan Gubernur DKI di Kemenko Maritim, Rabu (6/9).

Gubernur DKI Jakarta Djarot S. Hidayat menegaskan, reklamasi teluk Jakarta harus dilanjutkan untuk mendorong perekonomian Jakarta. "Di negara mana pun selalu ada reklamasi. Jika ini dihentikan ya gimana dong. Pemerintah akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta," tegasnya dalam berbagai kesempatan.

Djarot menyatakan bahwa keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meno­lak gugatan sejumlah LSM terkait pembangunan pulau Gsemakin memperkuat lang­kah pemerintah melanjutkan proyek ini. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya