Berita

Foto/Net

Bisnis

Revisi Gross Split Jawab Keluhan Kontraktor Migas

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai positif hasil revisi Peraturan Menteri (Per­men) tentang kontrak bagi hasil gross split. Menurutnya, regulasi baru cukup menarik. Isinya sudah memenuhi harapan kontraktor.

"Banyak kontraktor meng­kritik aturan lama, terutama soal split. Kini ada penambahan (split). Perubahan ini kita harapkan bisa meng­gairahkan iklim investasi," kata Mamit kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.

Seperti diketahui, Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pada Jumat (8/09).


Regulasi tersebut merupa­kan revisi dari Permen Nomor 8 Tahun 2017. Dalam regulasi ini, pemerintah mengubah insentif dan split, dengan penawaran lebih menjanjikan. Antara lain, akan memberikan insentif untuk pengembangan lapangan minyak dan gas (migas), menawarkan tam­bahan split produksi, split harga migas. Selain itu, da­lam aturan baru, kontraktor dimungkinkan mendapatkan split tambahan lebih dari 5 persen bila lapangan yang dikelolanya tidak mencapai keekonomian tertentu.

Mamit berharap, Kon­traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa segera melaku­kan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan demikian, bisa membantu mendapatkan cadangan mi­gas baru dan meningkatkan produksi.

"Tidak ada alasan KKKS menolak revisi ini. Per­men baru membuat mereka memungkinkan mendapat­kan keuntungan sama den­gan skema cost recovery," ungkapnya.

Mamit meminta, kontraktor tidak ragu untuk berinvestasi. Selain ada penambahan split, pemerintah juga telah menye­derhanakan proses perizinan sehingga semua proses bisa dilakukan lebih cepat.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yakin revisi terbaru mengenai gross split akan me­narik bagi para investor.

"Kami berharap tahun ini hingga 2025, ada lima sam­pai sepuluh kontrak baru menggunakan skema gross split," ungkapnya.

Dia mengimbau KKKS yang masih menggunakan skema cost recovery, merubah kontraknya menjadi Gross Split. Sehingga, kon­trak kerja sama menggunakan skeman gross split semakin banyak.

"Percayalah, skema gross split bisa mendatangkan efisiensi bagi pemerintah dan kon­traktor," ungkapnya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya