. Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka, Senin besok (11/9). Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
"Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup Senin tanggal 25 September 2017," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (9/9).
Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan. Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
"Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran," ujar Herman seperti dikutip dari laman
menpan.
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni
sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK dan NIK Kepala Keluarga.
Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan Nomor KK. Untuk itu, lanjut dia, pastikan NIK dan Nomor KK tidak bermasalah.
"Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," jelas Herman.
Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendatar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
"Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar," ujarnya.
Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama di Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung, diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan perekrutan sebanyak 17.928 CPNS yang akan ditempatkan di 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan satu pemerintah daerah (Kalimantan Utara).
[rus]