Berita

Bisnis

Ombudsman: Satgas Pangan Kebablasan

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menegaskan Satgas Pangan Mabes Polri tidak bisa melakukan tindakan langsung terhadap pengusaha bidang pangan.

Pasalnya, kasus yang ditangani adalah terkait Peraturan Menteri Perdagangan 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Alamsyah, Satgas Pangan bisa bekerja setelah pengusaha pangan tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan Kementerian Perdagangan. Itu pun setelah ada penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pengusaha pangan tetap membandel.


"Kemendag kan ada PPNS di sana, PPNS punya dashboard harga, dicek dulu apakah memang betul terjadi menjual di atas harga eceran. Mungkin ada teguran. Kalau masih melakukan hal yang sama, Kemendag bisa mencabut izin edar. Bila masih juga, maka kepolisian bisa turun tangan menindak hukum pidananya," ujar Alamsyah dalam diskusi bertajuk "Beras Jadi Komoditas Strategis, Lagi..." di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Alamsyah juga mempertanyakan kompetensi Satgas Pangan baik dalam sisi struktur atau dari pengetahuan dalam mengatasi permainan harga pangan di pasaran.

Menurut Alamsyah, seharusnya pemerintah memberi kejelasan pada publik bahwa yang melakukan pengawasan adalah PPNS, bukan kepolisian. Sebab, sambung Alamsyah, tidak semua pelanggaran bisa dianggap kejahatan. Contohnya, perusahaan bisnis beras yang memiliki stok berlebih tidak lantas masuk ke pengadilan, melainkan penindakan melalui sanksi administratif terlebih dahulu.

"Tapi pemerintah meminta Kapolri membentuk Satgas Pangan. Pertanyaannya, apakah kepolisian tugasnya itu? Kalau ada bom, itu bisa diproses kepolisian tanpa ada laporan. Kalo ini bisnis biasa, apa boleh polisi bertindak atas nama Satgas atau apalah tanpa ada laporan dari masyarakat?" ujar dia.

Ia malah mengkhawatirkan kasus-kasus pengusaha pangan rawan rekayasa.

"Digerebek, dikasih police line hanya gara-gara dia kelebihan stok. Tapi apakah itu masuk ke pengadilan? Kecuali dia mencampur barang-barang beracun, nah itu bisa turun kepolisian," ujar Alamsyah. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya