Berita

Maneger Nasution/Net

Politik

Pembubaran Kegiatan Muhammadiyah Di Jepara Harus Diinvestigasi

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 04:09 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Kepolisian diminta untuk segera memberi penjelasan ke publik tentang kebenaran kabar tentang pembubaran paksa acara Dauroh Pesantren Muhammadiyah Jepara yang diduga dilakukan kelompok tertentu.

Langkah tersebut perlu dilakukan demi hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang benar terpenuhi.

"Sekira peristiwa itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (8/9).


Dijelaskan Maneger bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana termaktub dalam pasal 28E ayat (1) dan 29 UUDNRI tahun 1945, serta pasal 22 UU 39/1999 tentang HAM.

Sementara hak atas rasa aman adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 28G UUDNRI tahun 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM.

"Untuk itu, sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan dan efektif untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog," ujarnya.

Selain melalui dialog, perbedaan pandaangan ini juga bisa disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sehingga, sambung Maneger, tindakan main hakim sendiri tidak perlu dilakukan di negeri ini.

"Tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru," jelasnya.

Agar aksi main hakim sendiri tidak berlanjut, Maneger mendesak negara, dalam hal ini Kepolisian, untuk bisa hadir. Polisi harus menginvestigasi kebenaran peristiwa itu. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan aktor-aktor non negara dan harus memastikan insiden serupa tidak kembali terjadi.

"Jika benar terjadi, maka pihak kepolisian harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara kepada publik, Maneger meminta untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting).

Daurah Tahfidzul Qur’an angkatan IX yang digelar Ittihadul Ma’ahid Muhammadiyah (ITMAM / Persatuan Pondok Pesantren Muhammadiyah) di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah diancam hendak dibubarkan oleh kelompok tertentu. Kelompok tersebut beralasan bahwa gedung-gedung yang digunakan untuk berkegiatan itu belum memiliki IMB.

"Ancaman pembubaran tersebut disampaikan Rabu 6 Sepetember 2017, saat bertemu dengan pihak Kecamatan Karimunjawa dan pihak NU. Atas ancaman tersebut, ITMAM diberi tenggang waktu sepekan," ujar Ketua ITMAM, Yunus. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya