Berita

Foto: RMOL

Properti

Diluruskan Bos Lippo, Megaproyek Meikarta Tidak Melanggar Izin

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Pihak Lippo Group selaku pengembang Kota Meikarta meluruskan kabar dugaan pelanggaran izin megaproyek senilai Rp 278 triliun itu.

Dirut Komunikasi PT Lippo Group, Danang Kemayan Jati, menjelaskan, izin yang ada merupakan izin yang bertalian.

"Itu memang paralel dari izin-izin yang kita berikan dan itu tidak melanggar," ujar Danang di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).


Pertemuan antara pihak Lippo dengan Ombudsman itu, merupakan kelanjutan diskusi terbuka terkait peran pemerintah terhadap proyek Meikarta.

Danang mengatakan, proses yang sedang berjalan saat ini merupakan bagian dari strategi marketing. Sehingga, tidak ada kaitan dengan perizinan.

"Jadi, ada perbedaan izin pembangunan dengan marketing. Ini proses di marketing sangat dibedakan. Jadi dalam dunia properti, reselling itu sangat normal yang sudah terjadi dalam bisnis properti para developer," paparnya.

Seperti diketahui, proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat tersebut, masih dalam proses pengerjaan tahap pertama. Namun, pihak pemerintah setempat mempertanyakan izin pembangunan proyek.

Apalagi, manajemen Meikarta justru telah terlebih dulu menjual unit pemukiman meski proses perizinan belum rampung.

"Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, beberapa waktu lalu.

Selain belum rampungnya proses perizinan, manajemen Meikarta juga diduga belum mengajukan desain kawasan pemukiman.

Atas dasar itulah, Ombudsman memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lippo mengutus lima perwakilannya. Selain Danang, empat perwakilan lainnya adalah Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim; Corporate Secretary PT Lippo Cikarang, Dea Thamrin; Project Development Manager PT Lippo Cikarang, Eddy Triyanto Sudjatmiko; dan Advisor Lippo Cikarang, Mohammaf Amin Fauzi.

Sedangkan dari Ombudsman RI diwakilkan komisionernya Alamsyah Saragih. Alamsyah menggantikan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai yang berhalangan hadir. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya