Berita

RMOL

Politik

Kemenangan Cacat, Pelantikan Bupati Terpilih Intan Jaya Ditolak

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Puluhan masyarakat asal Kabupaten Intan Jaya, Papua menyambangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) pelantikan bupati-wakil bupati Intan Jaya terpilih Natalis Tabuni-Yaan Robert Kobogoyaw.

‎Menurut Anner Maisini selaku koordinator unjuk rasa, masyarakat Intan Jaya menilai kemenangan pasangan Natalis-Yaan cacat hukum kendati telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, masyarakat meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU).
 

 
"Kami meminta SK pelantikan bupati dan wakil bupati ditahan dulu dan dilakukan pemilu ulang," kata Anner kepada wartawan di depan Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta (Jumat, 8/9).

Setelah dari Kemendagri, pengunjuk rasa bergerak ke Gedung MK. Mereka menyebut bahwa institusi yang menjadi benteng konstitusi itu telah cacat hukum dalam memutus hasil Pilkada Intan Jaya 2017. Anner mengatakan, MK telah melanggar putusannya tersendiri dalam memutus Pilkada Intan Jaya.

"MK melanggar putusannya sendiri dengan menghitung semua suara, padahal putusan sebelumnya hanya di tujuh TPS (tempat pemungutan suara). MK tidak konsisten," ujarnya.

Anner memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses sengketa Pilkada Intan Jaya. Pertama, MK telah merujuk pada hasil formulir C1 KWK yang diserahkan pihak pemohon dan laman website KPUD Intan Jaya. Padahal keabsahan data C1 KWK sangat diragukan karena penuh kecurangan. Bahkan, Panwaslu Intan Jaya sendiri tidak memiliki salinan C1 KWK.

"Suara dasar pasangan calon nomor dua Yulius Yapogau dan Yunus Kelabetne sebagaimana sudah ditetapkan dalam berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Intan Jaya, berita acara, dan SK KPU Provinsi Papua juga tidak menjadi rujukan oleh MK," jelasnya.

‎MK juga dianggap telah melanggar putusannya sendiri. Sebelumnya, putusan MK memerintahkan KPU provinsi menyelenggarakan PSU hanya di tujuh TPS bermasalah tanpa mengutak-atik hasil perolehan suara yang sudah ada.

"Namun MK mengambil dasar suara melalui website KPUD Intan Jaya. Dengan demikian MK telah melanggar dan mengabaikan proses penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang yang telah dilakukan KPUD," beber Anner.

‎Selain itu, MK juga telah menambah versi baru total perolehan suara Pilkada Intan Jaya. Yakni versi pasangan calon petahana bupati terpilh sebagai pemohon, versi KPUD, dan versi MK sendiri.

Alhasil, total seluruh suara sah di beberapa distrik versi hitungan MK tidak cocok dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan dalam pleno KPUD. Seperti DPT di Distrik Wandai dengan total 8.352 menjadi 14.509 suara sah versi hitungan MK. Sehingga terjadi penggelembungan sekira 6.000 suara.

"Itu keberatan kami terhadap putusan MK yang menangani perselisihan hasil Pilkada Intan Jaya. Permasalahan ini juga akan kami sampaikan ke bapak presiden untuk mencari keadilan sebagai perjuangan terakhir kami," pungkas Anner. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya