Berita

Foto/Net

Bisnis

Asosiasi Emiten Protes Aturan Korporasi Bisa Jadi Tersangka

Investasi Terancam
JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 10:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada Peraturan Mah­kamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penan­ganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan membuat pelaku pasar modal takut. Pelaku pasar belum mendapat sosialisasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isa­ka Yoga mengatakan, belum mengetahui secara jelas, kor­porasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadi­lan itu siapa, hukumannya apa," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Kecemasan di kalangan in­vestor ini, lanjut Isaka, sangat menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan. "KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa menjelaskan bagaimana kor­porasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu benda mati, yang menjalankan itu orang. Apalagi kami perusahaan publik yang terdiri dari banyak investor," katanya.


Menurutnya, paktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelang­garan maka hanya dikenakan denda. "Kalau disini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," katanya.

Apalagi, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun oleh BEI. "Selama memenuhi keten­tuan itu dan melakukan good corporate governance saya rasa aman mustinya," ujar Isaka.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, har­usnya lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini ada beberapa perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersang­kut kasus korporasi.

"Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan," katanya.

Jika benar terjadi tindak pidana, maka penegak hukum harus ter­lebih dulu mencari orang di dalam perusahaan itu yang melakukan tindak pidana korupsi. "Jika ada kerugian dan tidak bisa ditang­gung, barulah masuk ke tingkat korporasinya. Jadi parameternya jelas," tegas Fickar.

Ia mencontohkan, kasus yang bisa menjadi yurisprudensi adalah kasus PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin. Di mana Pemkot Banjarmasin kehilangan pendapatan dari hasil pengelo­laan Pasar Sentra Antasari yang tidak disetorkan oleh PT Giri.

"Saat itu yang menjadi ter­sangka adalah direkturnya, na­mun karena tidak bisa membayar kerugian kepada negara setelah diputuskan bersalah, maka pe­rusahaan itu asetnya disita dan dilelang untuk mengganti keru­gian itu," katanya. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya