Berita

Foto/Net

Bisnis

Asosiasi Emiten Protes Aturan Korporasi Bisa Jadi Tersangka

Investasi Terancam
JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 10:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada Peraturan Mah­kamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penan­ganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan membuat pelaku pasar modal takut. Pelaku pasar belum mendapat sosialisasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isa­ka Yoga mengatakan, belum mengetahui secara jelas, kor­porasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadi­lan itu siapa, hukumannya apa," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Kecemasan di kalangan in­vestor ini, lanjut Isaka, sangat menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan. "KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa menjelaskan bagaimana kor­porasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu benda mati, yang menjalankan itu orang. Apalagi kami perusahaan publik yang terdiri dari banyak investor," katanya.


Menurutnya, paktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelang­garan maka hanya dikenakan denda. "Kalau disini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," katanya.

Apalagi, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun oleh BEI. "Selama memenuhi keten­tuan itu dan melakukan good corporate governance saya rasa aman mustinya," ujar Isaka.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, har­usnya lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini ada beberapa perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersang­kut kasus korporasi.

"Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan," katanya.

Jika benar terjadi tindak pidana, maka penegak hukum harus ter­lebih dulu mencari orang di dalam perusahaan itu yang melakukan tindak pidana korupsi. "Jika ada kerugian dan tidak bisa ditang­gung, barulah masuk ke tingkat korporasinya. Jadi parameternya jelas," tegas Fickar.

Ia mencontohkan, kasus yang bisa menjadi yurisprudensi adalah kasus PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin. Di mana Pemkot Banjarmasin kehilangan pendapatan dari hasil pengelo­laan Pasar Sentra Antasari yang tidak disetorkan oleh PT Giri.

"Saat itu yang menjadi ter­sangka adalah direkturnya, na­mun karena tidak bisa membayar kerugian kepada negara setelah diputuskan bersalah, maka pe­rusahaan itu asetnya disita dan dilelang untuk mengganti keru­gian itu," katanya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya