Setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sesuai amanat UUD 1945. Termasuk, mencegah kenaikan suhu global.
"Indonesia hadir dan menjadi harapan dunia dalam pengendalian perubahan iklim. Mari kita cegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20 celcius melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono di Jakarta Convention Center, Jumat (8/9).
Upaya pengendalian perubahan iklim global baru itu tertuang dalam konsensus Perjanjian Paris. Salah satunya, mengendalikan "produksi" gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused). Untuk itu, Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC).
Indonesia sendiri menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri (unconditional). Serta 41 persen dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.
"Target conditional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor Kehutanan (17,2 persen), energi (11 persen), pertanian (0,32 persen), industri (0,10 persen), dan limbah (0,38 persen)," paparnya.
Pembahasan ini bagian dari acara Indonesia Climate Change Forum & Expo (ICCFE) 2017 ke-7 di JCC Senayan, 7-10 September 2017. Acara tersebut merupakan Road to Conference of Parties (COP) 23 di Bonn Jerman, pada tanggal 6 - 17 November 2017 mendatang.
[wid]