Berita

Akhmad Zaini/Net

X-Files

Cek Tidak Bisa Dicairkan, Tarmizi Balikin Ke Pengacara

Kasus Suap Panitera PN Jakarta Selatan
JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Ia dikorek mengenai transaksi suap dengan Akhmad Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

 Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan tersangka Tarmizi dilakukan untuk kedua kalinya.

"Pemeriksaan kali ini bertu­juan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya," katanya.


Hal yang tengah didalami penyidik adalah teknis penerimaan suap dari Akhmad Zaini. Tarmizi pernah mengembalikan cek se­nilai Rp 250 juta kepada Akhmad Zaini. "Pengembalian cek dilakukan karena tak bisa dicairkan," sebut Febri.

Penyidik masih mendalami apakah modus pengembalian cekitu agar transaksi suap ini takter­endus. Cek yang dibalikin Tarmizi lalu dicairkan Akhmad Zaini.

Setelah itu, Akhmad Zaini me­masukkan uang hasil pencairan cek ke rekening BCA miliknya. "Kemudian dia melakukan tran­saksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya ke re­kening TJ (Tedy Junaedi) sebesar Rp 300 juta," beber Febri.

Febri menduga, suap sebesar Rp300 juta ini bukan yang per­tama kali diterima Tarmizi dari Akhmad Zaini. Sebelumnya, Akhmad Zaini juga sudah dua kali memberikan suap kepada Tarmizi melalui transfer reken­ing saksi Teddy Junaedi sebesar Rp 25 juta dan Rp 100 juta sejak Juni 2017.

Dari hasil pemeriksaan saksi Tedy Junaedi diketahui rekeningnya digunakan Tarmizi untuk menerima dana dari Akhmad Zaini. "Dugaan awal dana yang mengalir ke tersangka TMZ total penerimaannya Rp425 juta," katanya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Tarmizi juga ditanya mengenai hubungannya dengan Tedy yang berstatus tenaga honorer di PN Jakarta Selatan.

"Bagaimana pegawai honorer itu bisa memiliki akses terhadap penanganan perkara yang nota­bene menjadi tanggung jawab Panitera Pengganti," kata Febri

Sehari sebelumnya, KPK memeriksa dua saksi. Keduanya adalah General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) RAkhmadi Satriya Permana serta Manajer Keuangan dan SDM PT ADI, Isnaini Rohmawati.

Akhmad Zaini menyuap Tarmizi agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI.

EJFS yang berkantor di Singapura melayangkan guga­tan terhadap PT ADI lantaran dianggap wanprestasi atau ci­dera janji.

Dalam gugatannya, EJFS menuntut PT ADI membayar denda 7,6 juta dolar Amerika dan 130 ribu dolar Singapura.

Perkara perdata ini ditangani majelis hakim yang terdiri dari Djoko Indiarto (ketua), Agus Widodo (anggota) dan Sudjarwanto (anggota).

Akhmad Zaini, pengacara Aquamarine meminta bantuan Tarmizi agar gugatan EFJS ditolak. Keduanya menjalin komunikasi dan membicarakan soal nominal uang suap dengan menggunakan kode "sapi" dan "kambing". Kode sapi untuk menyebut angka ratusan juta ru­piah. Sedangkan kambing untuk puluhan juta rupiah.

Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan tiga orang se­bagai tersangka, yakni Tarmizi, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik, Direktur Utama PT ADI. Diduga, uang untuk menyuap Tarmizi be­rasal dari Yunus.

Kilas Balik
Usai Transfer Duit Suap Lewat Bank, Zaini Dicokok Komisi Anti Rasuah

 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tedy Junaedi, tenaga honorer office boy di Pengadilan Negeri (PN) Jakart Selatan. Tedy men­jadi saksi perkara suap Tarmizi, Panitera PN Jakarta Selatan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, "Tarmizi diduga meminjam rekening Tedy untuk menampung duit suap. Pemeriksaan saksi TJ bertujuan mengklarifikasi asal-usul dana di rekeningnya," katanya.

Rekening Tedy diduga dipakai untuk menerima transfer dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini sebesar Rp 425 juta.

Akhmad Zaini tiga kali melakukan transfer dana ke rekening Tedy. Pertama, pada 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta sebagai dana operasional.

Transfer kedua pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta. Untuk menyamarkan transaksi itu, Akhmad Zaini mengisi kolom keterangan pada slip transfer se­bagai DP pembayaran tanah.

Transfer ketiga ke rekening Tedy dilakukan pada 21 Agustus 2017 di kantor Bank BCA di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Jumlahnya Rp 300 juta. Akhmad Zaini mengisi kolom keterangan transfer sebagai pelunasan pem­belian tanah.

Hari itu juga, KPK menciduk Akhmad Zaini di sekitar PN Jaksel. Disusul Tarmizi. Tedy pun ikut digelandang ke KPK untuk diperiksa.

Penyidik akhirnya menetap­kan Akhmad Zaini, Tarmizi dan Yunus Nafik, Direktur Utama PT ADI sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya kemudian ditahan. Sementara Tedy dilepas.

"Dari kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan), KPK menga­mankan barang bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ (Akhmad Zaini) ke reken­ing milik TJ (Tedy Junaedi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat keterangan pers 22 Agustus 2017.

Entah kebetulan atau dipengar­uhi suap, majelis hakim akhirnya menolak gugatan Eastern Jason terhadap PT ADI. KPK pun menyelidiki kaitan pemberian suap dengan putusan yang dibuat majelis hakim. ìKasus ini masih dikembangkan,î kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang. "Nanti kita pelajari sejauh apa seseorang berbuat apa, dan apa perannya serta (siapa) pihak terkait. Penyidik akan mendalaminya," katanya.

Tak lama setelah penangkapanTarmizi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu melapor ke Mahkamah Agung (MA). Tarmizi ternyatakerabat salah satu hakim agung.

MA tak menolerir aparat peradilan yang main perkara. Tarmizi pun dinonaktifkan dari jabatannya. "MA tidak akan pernahmemberikan toleransi segala pelanggaran, apalagi menyang­kut gratifikasi. MA akan selalu bekerja sama dengan KPK," tandas Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Sunarto. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya