Berita

Foto/Net

Bisnis

Menteri ATR Diminta Bertanggung Jawab

Sertipikat Pulau Reklamasi
JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terbitnya sertipikat hak guna bangunan (HGB) seluas 31,2 hektare atas nama PT Kapuk Naga Indah yang super cepat, dinilai Ketua Umum LSM FAKTA Anhar Nasution telah melanggar aturan. Sertipikat itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Menurut anggota Panja Pertanahan Komisi II DPR 2004-2009 ini, penerbitan HGB di atas 5.000 meter persegi harus terlebih dahulu menda­patkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemda DKI yang dileng­kapi dengan hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu, tegas Anhar, setiap penerbitan sertipikat harus pula dilengkapi berbagai per­syaratan ketat dengan advice planning/RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri akta Perjanjian Pemberian HGB di atas HPL dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku.


Karenanya, Anhar menilai penerbitan HGB 31,2 Ha di Pulau D jelas ilegal. "Kasus penerbitan sertipikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan. Ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium," jelasnya.

Kasus ini, lanjut Anhar lagi, juga mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu presiden, karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek rekla­masi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru menerbitkan sertipikat pulau reklamasi.

Kasus reklamasi sudah membuat dipenjaranya Dirut Agung Podomoro dan anggota DPRD DKI. Anhar mencuri­gai, ada kongkalingkong di balik penerbitan sertipikat tak wajar itu. "Jika kita kalikan harga per meternya mencapai Rp 100 juta rupiah per meter persegi, maka angka yang didapat developer mencapai Rp 31,2 triliun," jelasnya.

Menurut Anhar, jika ser­tipikat itu diagunkan kepada pihak ketiga, anggap saja yang disetujui hanya 50 persen, berapa uang yang didapat pengembang sebelum bangunan di atas lahan itu dibangun.

Selanjutnya, tanya Anhar, apakah seorang Kepala Kantor BPN Jakarta Utara yang no­tabene eselon tiga yang baru menjabat berani menerbitkan surat itu? "Jangan-jangan ada tekanan," kata Anhar.

Untuk itu, dia meminta Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat pulau reklamasi ini. Mencermati kasus yang terlalu berani ini, Anhar juga mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan terkait penerbitan sertipikat, terutama penerbitan sertipikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi, karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya