Berita

Foto/Net

Bisnis

Menteri ATR Diminta Bertanggung Jawab

Sertipikat Pulau Reklamasi
JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terbitnya sertipikat hak guna bangunan (HGB) seluas 31,2 hektare atas nama PT Kapuk Naga Indah yang super cepat, dinilai Ketua Umum LSM FAKTA Anhar Nasution telah melanggar aturan. Sertipikat itu diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Menurut anggota Panja Pertanahan Komisi II DPR 2004-2009 ini, penerbitan HGB di atas 5.000 meter persegi harus terlebih dahulu menda­patkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Pemda DKI yang dileng­kapi dengan hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu, tegas Anhar, setiap penerbitan sertipikat harus pula dilengkapi berbagai per­syaratan ketat dengan advice planning/RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri akta Perjanjian Pemberian HGB di atas HPL dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku.


Karenanya, Anhar menilai penerbitan HGB 31,2 Ha di Pulau D jelas ilegal. "Kasus penerbitan sertipikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan. Ditambah lagi kasus pulau pulau reklamasi tengah dalam status moratorium," jelasnya.

Kasus ini, lanjut Anhar lagi, juga mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu presiden, karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek rekla­masi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium, sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru menerbitkan sertipikat pulau reklamasi.

Kasus reklamasi sudah membuat dipenjaranya Dirut Agung Podomoro dan anggota DPRD DKI. Anhar mencuri­gai, ada kongkalingkong di balik penerbitan sertipikat tak wajar itu. "Jika kita kalikan harga per meternya mencapai Rp 100 juta rupiah per meter persegi, maka angka yang didapat developer mencapai Rp 31,2 triliun," jelasnya.

Menurut Anhar, jika ser­tipikat itu diagunkan kepada pihak ketiga, anggap saja yang disetujui hanya 50 persen, berapa uang yang didapat pengembang sebelum bangunan di atas lahan itu dibangun.

Selanjutnya, tanya Anhar, apakah seorang Kepala Kantor BPN Jakarta Utara yang no­tabene eselon tiga yang baru menjabat berani menerbitkan surat itu? "Jangan-jangan ada tekanan," kata Anhar.

Untuk itu, dia meminta Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN bertanggung jawab atas terbitnya sertipikat pulau reklamasi ini. Mencermati kasus yang terlalu berani ini, Anhar juga mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan terkait penerbitan sertipikat, terutama penerbitan sertipikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi, karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya