Berita

Bisnis

Sudah Diklarifikasi, PGN Bakal Terhindar Dari Dugaan Monopoli Harga Gas Di Medan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 06:23 WIB | LAPORAN:

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memberikan penjelasan secara intensif kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli PGN dalam penetapan harga gas di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Poin penting yang dibeberkan PGN kepada KPPU, yakni dalam menentukan harga di Medan, PGN mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

"Semua ditampilkan secara eksplisit, PGN dapat pasokan gas dari mana saja kemudian berapa toll fee maksimal yang boleh dikutip. Jadi yang menetapkan harga adalah pemerintah," jelas Head of Marketing and Product Development Division PT PGN Adi Munandir dalam seminar "Efisiensi Gas Industri Tanpa Harus Impor" di Grand Diara Hotel, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/9).


Adi mengakui harga gas di Sumatera Utara pernah mencapai 12,22 dolar AS per Million British Thermal Units (MMBTU) ketika sampai ke pelanggan industri. Dari seluruh mata distribusi gas dari hulu sampai ke tangan pelanggan, PGN hanya memungut tarif 1,35 dolar AS per MMBTU untuk pengelolaan pipa sepanjang 600 kilometer (km). Sisanya sekitar 11 dolar AS merupakan komponen biaya dari hulu, seperti regasifikasi, distribusi, dan harga lainnya.

"Jadi ini yang kami coba jelaskan ke pemerintah, bahwa komponen biayanya yang membuat harga mahal, ternyata bukan dari PGN. Mudah-mudahan dengan data yang diberikan, KPPU bisa melihat bahwa PGN menjalankan tugasnya sebagai BUMN sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

September 2016 lalu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menduga terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas oleh PGN di Sumatera Utara karena harga gas di daerah itu jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. KPPU menemukan biaya distribusi yang ada tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan.

KPPU juga menemukan adanya klausul Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan end user yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin tersebut adalah memperbolehkan PGN untuk menetapkan harga secara sepihak, dan dapat diubah tanpa persetujuan konsumen.

Namun setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap PGN dan pihak lain, Anggota Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengaku komisi tempatnya bekerja belum menemukan adanya bukti praktik monopoli oleh PGN. "Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," ujar Saidah, Rabu (6/9).

Dari fakta persidangan terakhir, Saidah mengaku mendapat bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur.

Majelis hakim KPPU kemudian berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas. Saidah mengakui, di tengah proses persidangan majelis mengalami kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN. Sebab ada beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli distribusi gas di daerah tersebut.

Dua diantaranya adalah Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," demikian Saidah. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya