Berita

Bisnis

Sudah Diklarifikasi, PGN Bakal Terhindar Dari Dugaan Monopoli Harga Gas Di Medan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 06:23 WIB | LAPORAN:

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus memberikan penjelasan secara intensif kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli PGN dalam penetapan harga gas di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Poin penting yang dibeberkan PGN kepada KPPU, yakni dalam menentukan harga di Medan, PGN mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

"Semua ditampilkan secara eksplisit, PGN dapat pasokan gas dari mana saja kemudian berapa toll fee maksimal yang boleh dikutip. Jadi yang menetapkan harga adalah pemerintah," jelas Head of Marketing and Product Development Division PT PGN Adi Munandir dalam seminar "Efisiensi Gas Industri Tanpa Harus Impor" di Grand Diara Hotel, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/9).


Adi mengakui harga gas di Sumatera Utara pernah mencapai 12,22 dolar AS per Million British Thermal Units (MMBTU) ketika sampai ke pelanggan industri. Dari seluruh mata distribusi gas dari hulu sampai ke tangan pelanggan, PGN hanya memungut tarif 1,35 dolar AS per MMBTU untuk pengelolaan pipa sepanjang 600 kilometer (km). Sisanya sekitar 11 dolar AS merupakan komponen biaya dari hulu, seperti regasifikasi, distribusi, dan harga lainnya.

"Jadi ini yang kami coba jelaskan ke pemerintah, bahwa komponen biayanya yang membuat harga mahal, ternyata bukan dari PGN. Mudah-mudahan dengan data yang diberikan, KPPU bisa melihat bahwa PGN menjalankan tugasnya sebagai BUMN sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

September 2016 lalu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menduga terjadi praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas oleh PGN di Sumatera Utara karena harga gas di daerah itu jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. KPPU menemukan biaya distribusi yang ada tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan.

KPPU juga menemukan adanya klausul Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan end user yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin tersebut adalah memperbolehkan PGN untuk menetapkan harga secara sepihak, dan dapat diubah tanpa persetujuan konsumen.

Namun setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap PGN dan pihak lain, Anggota Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengaku komisi tempatnya bekerja belum menemukan adanya bukti praktik monopoli oleh PGN. "Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," ujar Saidah, Rabu (6/9).

Dari fakta persidangan terakhir, Saidah mengaku mendapat bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur.

Majelis hakim KPPU kemudian berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas. Saidah mengakui, di tengah proses persidangan majelis mengalami kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN. Sebab ada beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli distribusi gas di daerah tersebut.

Dua diantaranya adalah Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," demikian Saidah. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya