Berita

Foto/Net

Politik

NPHD Tidak Cair, Kegagalan Pemerintah Mendukung Penyelenggaraan Demokrasi Lokal

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 04:36 WIB

NASKAH Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah alat penyelenggara untuk menyelenggarakan pilkada. NPHD diusulkan oleh penyelenggara pemilu untuk ditandatangani oleh kepala daerah lalu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana.

Akan tetapi, NPHD selalu saja menimbulkan riak dan masalah, penyebabnya banyak, kepala daerah yang enggan menyetujui dana penyelenggaraan pilkada atau tata kelola keuangan yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya dalam APBD untuk menyelenggarakan pilkada.

Masalah NPHD ini sudah berulang sejak pilkada serentak pertama kali tahun 2015, sehingga muncul masalah serius dalam upaya mendukung pilkada yang demokratis.


Akibat masalah ini, menurut saya penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu kembali menyusun evaluasi anggaran pilkada sejak 2015, 2017 dan 2018.

Langkah pertama, KPU dan Bawaslu menyusun data daerah yang menyelenggarakan pilkada di tahun 2015 dan 2017 juga 2018. Lalu, data itu ditambah dengan memperlihatkan berapa anggaran yang diajukan, berapa yang disetujui, kapan diajukan, kapan disetujui, kapan dicairkan dan daerah-daerah mana yang paling sulit menyetujui NPHD atau mencairkan anggaran pilkada. Data ini dianalisis lalu diberi catatan perbaikan agar bisa dibaca oleh semua pihak.

Langkah kedua, KPU dan Bawaslu memberikan saran dan perbaikan diakhir analisis data pengusulan dan pencairan NPHD. Kemudian disampaikan kepada Mendagri, Menkeu, KPK dan terakhir kepada Bapak Presiden Jokowi. Langkah ini agar terbangun evaluasi ditubuh Kementrian Dalam Negeri dalam menyusun tata kelola keuangan beserta sanksinya terhadap para penyusun anggaran daerah terkhusus anggaran pilkada. Sangat tidak mungkin pemda lalai dalam menyiapkan anggaran pilkada karena pilkada dilaksanakan lima tahun sekali bukan setiap tahun. Maka, wajiblah setelah pilkada usai, pemda sudah menyiapkan evaluasi penganggaran yang terencana di APBD untuk pilkada lima tahun kedepan.

Langkah ketiga, KPU dan Bawaslu mengundang seluruh awak media televisi, radio, koran dan media online untuk menyampaikan hasil evaluasi NPHD Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Sehingga masyarakat tahu daerah mana yang tidak siap dalam mengelola anggaran khususnya menyiapkan anggaran pilkada atau daerah mana yang memang NPHD dipersulit dengan alasan tertentu. Dengan demikian, masyarakat sipil bisa menghimpun kekuatan untuk memaksa pemda dalam menyegerakan pencairan anggaran pilkada.

Apabila setiap langkah sudah ditempuh dan ternyata masih ada NPHD yang belum disetujui atau sudah disetujui tapi terlambat dicairkan, maka cara terakhir KPU dan Bawaslu memerintahkan untuk menunda pilkada selama setahun. Tentu saja alasan penundaan menggunakan data dan analisis yang kuat sehingga publik mengetahui siapa penyebab penundaan pilkada.

Kemudian, BPK dapat fokus menilai kembali kesanggupan suatu daerah dalam mengelola pemerintahannya khususnya dibidang penganggaran. Apabila analisis NPHD sama dengan kajian BPK, tentu saja pemerintah wajib mengevaluasi keseriusan dalam penyelenggaraan pilkada. [***]

Andrian Habibi
Penulis adalah Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya