Berita

Foto/Net

Nusantara

Perusahaan Tambang Batu Bara Keluhkan Pungutan Pemprov Kalteng

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 01:48 WIB | LAPORAN:

. Pungutan atas nama sumbangan yang dibebankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari hasil produksi tambang batu bara dikeluhkan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara di daerah aliran Sungai Barito, Kalteng.

Aktivis sosial di Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Teddy Sambas mengungkapkan bahwa sumbangan yang dibebankan oleh Pemprov Kalteng menuai banyak keluhan dari para investor dan perusahaan. Sebab nominalnya terbilang cukup besar.

"Bahkan melebihi kewajiban royalti yang dibayar," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).


Diketahui perusahaan diminta Pemprov Kalteng untuk menyetor dana sesuai kalori batu bara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 27/2017 dikeluarkan sejak 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng.

Pada mulanya, sumbangan yang diminta kalori rendah atau 5.100 kilo kalori per kilogram sebesar Rp15.000 per metrik ton, untuk kalori menengah atau 5.100 sampai 6.100 kilo kalori per kilogram sebesar Rp30.000 per metrik ton, sedangkan untuk kalori tinggi atau lebih dari 6.100 kilo kalori per kilogram sebesar Rp50.000 per metrik ton. Namun anehnya, lanjut Teddy, Pemprov Kalteng malah ogah mengeluarkan dokumen tambang.

"Akibatnya sebulan belakangan tidak ada tongkang yang berlayar. Padahal perairan Sungai Barito saat ini sedang dalam ketinggian air di atas normal artinya tongkang masih bisa berlayar. Jika sungai surut, maka angkutan batu bara dipastikan mandeg," sesalnya.

Belakangan, tambah Teddy, sumbangan yang diminta malah naik. Rinciannya adalah untuk yang kalori rendah menjadi Rp7.500, kalori sedang Rp15.000 dan kalori rendah Rp26.000.

Teddy mengaku heran dengan adanya kenaikan besaran nilai sumbangan yang tiba-tiba itu. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemprov Kalteng membenahi diri.

"Karena pelayanan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalteng amburadul dan sangat memberatkan investasi," ujarnya.

Salah seorang pengusaha tambang batu bara berinisial KA membenarkan bahwa dirinya bersama kolega paa pengusaha tambang lainnya memang mengeluhkan pungutan sumbangan yang besarannya dinaikan secara sepihak itu. Mestinya, menurut dia yang namanya sumbangan diberikan oleh penyumbang secara sukarela tanpa adanya suatu tekanan apapun.

"Ini malah dipatok berdasarkan kalori, makanya ini sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta," sesal KA. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya