Berita

Foto/Net

Nusantara

Perusahaan Tambang Batu Bara Keluhkan Pungutan Pemprov Kalteng

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 01:48 WIB | LAPORAN:

. Pungutan atas nama sumbangan yang dibebankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari hasil produksi tambang batu bara dikeluhkan oleh sejumlah perusahaan tambang batu bara di daerah aliran Sungai Barito, Kalteng.

Aktivis sosial di Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Teddy Sambas mengungkapkan bahwa sumbangan yang dibebankan oleh Pemprov Kalteng menuai banyak keluhan dari para investor dan perusahaan. Sebab nominalnya terbilang cukup besar.

"Bahkan melebihi kewajiban royalti yang dibayar," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).

Diketahui perusahaan diminta Pemprov Kalteng untuk menyetor dana sesuai kalori batu bara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 27/2017 dikeluarkan sejak 31 Juli 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng.

Pada mulanya, sumbangan yang diminta kalori rendah atau 5.100 kilo kalori per kilogram sebesar Rp15.000 per metrik ton, untuk kalori menengah atau 5.100 sampai 6.100 kilo kalori per kilogram sebesar Rp30.000 per metrik ton, sedangkan untuk kalori tinggi atau lebih dari 6.100 kilo kalori per kilogram sebesar Rp50.000 per metrik ton. Namun anehnya, lanjut Teddy, Pemprov Kalteng malah ogah mengeluarkan dokumen tambang.

"Akibatnya sebulan belakangan tidak ada tongkang yang berlayar. Padahal perairan Sungai Barito saat ini sedang dalam ketinggian air di atas normal artinya tongkang masih bisa berlayar. Jika sungai surut, maka angkutan batu bara dipastikan mandeg," sesalnya.

Belakangan, tambah Teddy, sumbangan yang diminta malah naik. Rinciannya adalah untuk yang kalori rendah menjadi Rp7.500, kalori sedang Rp15.000 dan kalori rendah Rp26.000.

Teddy mengaku heran dengan adanya kenaikan besaran nilai sumbangan yang tiba-tiba itu. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemprov Kalteng membenahi diri.

"Karena pelayanan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalteng amburadul dan sangat memberatkan investasi," ujarnya.

Salah seorang pengusaha tambang batu bara berinisial KA membenarkan bahwa dirinya bersama kolega paa pengusaha tambang lainnya memang mengeluhkan pungutan sumbangan yang besarannya dinaikan secara sepihak itu. Mestinya, menurut dia yang namanya sumbangan diberikan oleh penyumbang secara sukarela tanpa adanya suatu tekanan apapun.

"Ini malah dipatok berdasarkan kalori, makanya ini sangat memberatkan karena satu tongkang dipungut rata-rata Rp250 juta," sesal KA. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya