Berita

Politik

Tidak Ada Dualisme, Asphurindo Sah Dipimpin Syam Resfiadi

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) hasil Musyarawah Nasional (Munas) II Asphurindo yang digelar di Hotel Royal Tulip, Bogor pada 9 hingga 11 Januari 2017 merupakan asosiasi yang sah dan konstitusional.

Begitu tegas tim pengacara Asphurindo menanggapi dualisme dalam tubuh asosiasi tersebut. Tim kuasa hukum Asphurindo ini terdiri dari Hanifah L. Nasution, Fajri Yusuf Herman, Romy Tahrizi Amin, Mochamad Sentot Sedayu Aji, dan Nurul Habibah.

Mereka menegaskan bahwa hasil Munas II Asphurindo itu telah dituangkan dalam Akta Nomor 51, tertanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH di Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, akta tersebut kuat karena telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI Nomor AHU-0002733.AH.01.07. Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017.


Hanifah menyampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat tim formatur pada tanggal 13 Januari 2017 di Kantor Sekretariat Asphurindo Jalan Casablanca 45, Tebet, Jakarta susunan pengurus yang sah dan konstitusional adalah Syam Resfiadi selaku Ketua Umum dan Agus Sofyan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Bendara Umum dipegang oleh Christ Maharani Handayani.

"Sehingga dapat kami tegaskan kembali bahwa tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo selain kepemimpinan Bapak H. Syam Resfiadi yang terpilih secara sah, konstitusional, dan tanpa catatan keberatan dalam Munas II Bogor," kata Hanifah.

Sementara mengenai pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi munaslub yang hasilnya dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi dan juga telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI Nomor AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017, Hanifah menyatakan itu  inkonstitusional.

"Karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Asphurindo," tegasnya.

Masih kata Hanifah, Asphurindo pimpinan Syam Resfiadi juga telah mengeluarkan tindakan berupa surat pemberhentian kepada mereka yang nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi Asphurindo.

Malah, menurut Hanifah, gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan Asphurindo versi Munaslub terhadap kliennya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, Majelis Hakim melalui putusan No: 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, tertanggal 5 Juli 2017, telah menolak pokok perkara gugatan tersebut.

Lantaran tidak ada upaya banding dari pihak Asphurindo kubu lain, maka demi hukum putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct van gewisjde), sejak tanggal 19 Juli 2017.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta pada 8 April 2017 lantaran adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2017 di Kantor Notaris Masdar Lira, SH di Bekasi dan Bank Syariah Mandiri, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pihaknya juga telah melakukan upaya hukum tata usaha negara dengan menggugat terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Asphurindo yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi.

“Majelis Hakim TUN, dalam putusannya tertanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan klien kami. Kami juga telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hanifah. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya