Berita

Anies-Jokowi

Politik

Hadapi Jokowi, Anies-Sandi Wajib Tolak Proyek Reklamasi

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 14:31 WIB

Presiden Joko Widodo mendukung kelanjutan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Terbukti dengan keluarnya sertifikat HGB Pulau C dan D kepada perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Masalah reklamasi ini akan menjadi tantangan berat akan dihadapi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Anies-Sandi yang berjanji menghentikan proyek tersebut akan berhadapan dengan Presiden.

"Penerbitan HGB pulau reklamasi C dan D yang didukung Presiden Jokowi menjadi tantangan berat bagi Anies Sandi yang sejak kampanye lalu menegaskan penolakannnya pada reklamasi," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, Kamis (7/9), seperti dilansir RMOLJakarta.


Proyek reklamasi merupakan sesuatu yang krusial bagi Gubemur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebagai program Pemprov DKI yang banyak ditentang oleh masyarakat, terutama nelayan di Jakarta Utara karena dianggap mengancam kehidupan mereka.

"Anies dan Sandi terlanjur berjanji akan menolak pelaksanaan proyek tersebut. Janji itu wajib dipenuhinya," ujar Amir.

Terlebih belakangan diketahui telah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan HGB Pulau G di luar sepengetahuan Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana mungkin ada HGB sedang Perda Reklamasi sebagai payung hukum pelaksanaan reklamasi belum jelas," tegas Amir.

"Padahal setiap pelaksanaan kegiatan reklamasi seharusnya atas sepengetahuan Pemprov DKI Jakarta.Sebab jika pelaksanaan proyek reklamasi sudah selesai. maka seluruh aset harus diserahkan kepada Pemprov DKI. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden no.52 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Proyek Reklamasi," jelas Amir.

Kenyataan ini juga harus mendorong DPRD DKI untuk mempertanyakan sebenarnya seperti apa Perjanjian Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Niaga dalam pelaksanaan proyek reklamasi.

"Apakah selama ini telah mendapatkan persetujuan dari dewan. Jika tidak, bisa jadi perjanjian tersebut cacat hukum. Seperti juga yang diumumkan NJOP di Pulau G sebesar 3,5 juta per m2 patut dipertanyakan," terang Amir.

Menurut Anir Hamzah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang-Barang Milik Negara/Daerah telah menyebutkan bahwa gubernur adalah pemegang aset tertinggi.

"Dengan dasar peraturan dan perundangan inilah yang bisa dijadikan dasar hukum Gubernur Anies untuk melanjutkan atau menolak Reklamasi," pungkas Amir. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya