Berita

Masinton Pasaribu/RMOL

Politik

Masinton Korban Trial by the Opinion KPK

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aksi politisi muda PDI Perjuangan Masinton Pasaribu di  kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/9) lalu, menantang agar lembaga anti-rasuah menangkap dan memenjarakan dirinya adalah salah satu metoda orang-orang pergerakan dalam melawan kezaliman institusi yang sangat powerfull.

Hal ini disampaikan Adhie M Massardi melalui sambungan telepon, saat dimintai pendapatnya atas demo solo Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu yang dianggap banyak pihak kontroversial, Kamis (7/9).

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini menyamakan aksi Masinton dengan aksi serupa yang pernah dilakukan seorang demonstran di lapangan Tian An Men, Beijing, awal Juni 1989.


"Ketika itu si demonstran seorang diri menghadang pasukan kendaraan lapis baja yang hendak menyerbu para demonstran (mahasiswa), kemudian gambar adegan ini menjadi ikon sejarah tragedi  berdarah di China," katanya.

Adhie menganggap wajar Masinton melakukan aksi spektakuler yang bisa saja mencelakakan dirinya. Karena dia telah menjadi korban trial by opinion petinggi KPK yang abuse of power.

"Saya mencatat, paling tidak sudah tiga kali Masinton divonis bersalah dengan opini yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Pertama, didakwa Novel Baswedan seolah-olah bersama enam rekannya di Komisi III DPR melakukan kejahatan mengancam Miryam untuk mencabut BAP. Kedua, didakwa bersekongkol dengan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman," kata Adhie.

"Tapi paling sangar yang terakhir karena diucapkan langsung oleh pimpinan KPK, Masinton akan dikenakan pasal menjegal atau merintangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap koruptor," sambung dia.

Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini menenggarai sudah sangat sering KPK menghukum orang dengan opini, sehingga di mata publik orang tersebut sudah dianggap “terpidana” tanpa proses peradilan. Dan ketika tidak ada lanjutan langkah hukum, KPK tak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang sudah terlanjur divonis tersebut.

Adhie memberi contoh. Pada akhir Juli 2014 pimpinan KPK dengan lantang mengatakan akan segera memanggil mantan Presiden dan Ketua Umum PDI Perjungan Megawati Soekarnoputri dalam kaitan skandal korupsi SKL BLBI. Bahkan sesumbar tidak takut meskipun Joko Widodo yang merupakan kader PDI Perjuangan terpilih sebagai presiden.

Tapi sampai detik ini, Megawati tidak pernah dipanggil dan tidak ada penjelasan apa pun dari pimpinan KPK, padahal publik sudah terlanjur berspekulasi negatif.

Hal yang sama juga dialami Prof Dr Amien Rais. Tanpa konfirmasi dan pendalaman yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, nama tokoh reformasi ini disebut begitu saja dalam BAP terdakwa korupsi yang diungkap di persidangan Tipikor.

Demikian pula Dr Rizal Ramli, yang dipanggil untuk dimintai pandangannya sebagai saksi ahli dalam kaitan SKL BLBI. Tapi cara pemanggilannya disamakan seperti memanggil saksi yang bisa berubah menjadi tersangka. Sehingga tak heran bila banyak yang berspekulasi Rizal Ramli terlibat skandal korupsi SKL BLBI, apalagi yang bersangkutan pernah menjabat Menko Ekonomi di era Gus Dur.

Adhie melihat pimpinan dan jajaran KPK memang kurang memahami etika hukum. Tidak bisa memilah-milah mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang secara etika hukum haram disampaikan ke publik.

"Padahal sebagai institusi hukum, apalagi khusus tindak pidana korupsi yang sangat dibenci masyarakat, setiap nama yang keluar dari mulut pejabat KPK niscaya akan dianggap publik sebagai koruptor."

“Makanya, karena Masinton menjadi korban yang nyata dari trial by the opinion para petinggi KPK, yang kebetulan salah satu pimpinan Pansus Hak Angket KPK, saya berharap bisa merumuskan cara untuk meminimalisir kesalahan mekanisme di KPK, serta menjamin tegaknya dan dipatuhinya etika (penegakkan) hukum agar tidak terjadi lagi abuse of power di lembaga anti-rasuah ini,” pungkas Adhie Massardi.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya