Berita

Hukum

Pejabat Kemendes Penuhi Undangan Auditor BPK Di Ruang Karaoke

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 00:32 WIB | LAPORAN:

. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengakui dirinya pernah bertemu dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam di luar jam kerja.

Menurut Taufik pertemuan tersebut hanya membahas tindak lanjut audit laporan keuangan Kemendes PDTT. Perbincangan terkait audit laporan keuangan tersebut dilakukan keduanya saat bersantai di sebuah tempat karaoke di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Menurutnya, saat itu Choirul Anam yang mengundang untuk bertemu.

"Pertemuan itu jam 22.00, sebelumnya Anam yang undang untuk karaoke. Saya beranikan diri ke tempat karaoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Pernyataan Taufik tidak langsung diaminkan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menduga pertemuan tersebut untuk membicarakan tindak lanjut dari temuan BPK terkait honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2015-2016 sebesar Rp 1 triliun.

Taufik mengakui temuan BPK tersebut, bahkan dirinya pernah mendapat laporan bahwa honor pendamping desa belum dibayar pada tahun 2015 sebesar Rp 450 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 550 miliar.

Atas temuan tersebut, Taufik menjelaskan dirinya sudah menundaklanjuti dan melakukan klarifikasi kepada BPK. Namun bukan dengan Choirul Anam melainkan kepada Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

"Tanggapan pak Ali tidak bisa diklarifikasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya