Berita

Hukum

Pejabat Kemendes Penuhi Undangan Auditor BPK Di Ruang Karaoke

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 00:32 WIB | LAPORAN:

. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengakui dirinya pernah bertemu dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam di luar jam kerja.

Menurut Taufik pertemuan tersebut hanya membahas tindak lanjut audit laporan keuangan Kemendes PDTT. Perbincangan terkait audit laporan keuangan tersebut dilakukan keduanya saat bersantai di sebuah tempat karaoke di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Menurutnya, saat itu Choirul Anam yang mengundang untuk bertemu.

"Pertemuan itu jam 22.00, sebelumnya Anam yang undang untuk karaoke. Saya beranikan diri ke tempat karaoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Pernyataan Taufik tidak langsung diaminkan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menduga pertemuan tersebut untuk membicarakan tindak lanjut dari temuan BPK terkait honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2015-2016 sebesar Rp 1 triliun.

Taufik mengakui temuan BPK tersebut, bahkan dirinya pernah mendapat laporan bahwa honor pendamping desa belum dibayar pada tahun 2015 sebesar Rp 450 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 550 miliar.

Atas temuan tersebut, Taufik menjelaskan dirinya sudah menundaklanjuti dan melakukan klarifikasi kepada BPK. Namun bukan dengan Choirul Anam melainkan kepada Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

"Tanggapan pak Ali tidak bisa diklarifikasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya