Berita

Hukum

Pejabat Kemendes Penuhi Undangan Auditor BPK Di Ruang Karaoke

KAMIS, 07 SEPTEMBER 2017 | 00:32 WIB | LAPORAN:

. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengakui dirinya pernah bertemu dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Choirul Anam di luar jam kerja.

Menurut Taufik pertemuan tersebut hanya membahas tindak lanjut audit laporan keuangan Kemendes PDTT. Perbincangan terkait audit laporan keuangan tersebut dilakukan keduanya saat bersantai di sebuah tempat karaoke di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Menurutnya, saat itu Choirul Anam yang mengundang untuk bertemu.

"Pertemuan itu jam 22.00, sebelumnya Anam yang undang untuk karaoke. Saya beranikan diri ke tempat karaoke. Kenapa saya harus ke sana, karena hobi saya nyanyi," ujar Taufik saat bersaksi untuk terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).


Pernyataan Taufik tidak langsung diaminkan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menduga pertemuan tersebut untuk membicarakan tindak lanjut dari temuan BPK terkait honorarium dan bantuan operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2015-2016 sebesar Rp 1 triliun.

Taufik mengakui temuan BPK tersebut, bahkan dirinya pernah mendapat laporan bahwa honor pendamping desa belum dibayar pada tahun 2015 sebesar Rp 450 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 550 miliar.

Atas temuan tersebut, Taufik menjelaskan dirinya sudah menundaklanjuti dan melakukan klarifikasi kepada BPK. Namun bukan dengan Choirul Anam melainkan kepada Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

"Tanggapan pak Ali tidak bisa diklarifikasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya