Berita

Febri Diansyah

Hukum

Dua Auditor BPK Ditimpa Lagi Pakai Pasal Pencucian Uang

RABU, 06 SEPTEMBER 2017 | 18:55 WIB | LAPORAN:

. Dua tersangka suap auditor Badan Pemerika Keuangan (BPK), terkait pemberian opini wajar tanpa pengacualian (WTP) di Kementerian Desa, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, dua auditor BPK itu, mendapat tambahan status tersangka untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus mereka sebelumnya.

"KPK menetapkan dua orang pejabat BPK sebagai tersangka kasus TPPU. Dari perkembangan penyidikan Tipikor, penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016, yang diduga dilakukan oleh RSG selaku auditor utama BPK dan ALS, maka KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi TPPU," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).


Febri menyampaikan, KPK menduga Rochmadi dan Ali Sadli telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Pada 27 Mei 2017, Rochmadi dan Ali Sadli lebih dulu menjadi tersangka suap. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 240 juta dari Irjen Kemeterian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Suap itu diberikan lewat pejabat eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatan tindakan pencucian uang tersebut, Rochmadi disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU. Dan Ali Sadli disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pembatasan TPPU. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya